Antasari Adukan Hakim MA
Selasa, 05 Juni 2012 – 05:25 WIB
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar mengatakan, berdasarkan kewenangan yang dimiliki, KY berkewajiban untuk memproses seluruh laporan atau pengaduan yang masuk sesuai mekanisme, KY pasti merespons karena memang itu tugas KY menjalankan pengawasan tentang kehakiman.
Baca Juga:
"Masalahnya apabila setelah diproses penelaahan ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan hakim, maka KY akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Apabila hakim tersebut dinyatakan bersalah akan kita kenakan sanksi. Sanksinya apa kita hurus melihat kesalahannya," terangnya.
"Jadi, untuk laporan ini, tentunya KY terlebih dahulu akan melakukan penelaahan dan melihat bagaimana kasus ini serta atas laporan yang masuk dan dokumen-dokumen terkait permasalahan tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar. Dengan demikian mantan ketua KPK tetap menjalani hukuman 18 tahun penjara. "Menolak Peninjauan Kembali (PK) pemohon dari terpidana Antasari Azhar," kata Hakim Agung Kamar Pidana, Suhadi, saat membacakan putusan PK di MA.
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengadukan Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA)
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan