Antasari Adukan Hakim MA
Selasa, 05 Juni 2012 – 05:25 WIB

Antasari Adukan Hakim MA
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar mengatakan, berdasarkan kewenangan yang dimiliki, KY berkewajiban untuk memproses seluruh laporan atau pengaduan yang masuk sesuai mekanisme, KY pasti merespons karena memang itu tugas KY menjalankan pengawasan tentang kehakiman.
Baca Juga:
"Masalahnya apabila setelah diproses penelaahan ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan hakim, maka KY akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Apabila hakim tersebut dinyatakan bersalah akan kita kenakan sanksi. Sanksinya apa kita hurus melihat kesalahannya," terangnya.
"Jadi, untuk laporan ini, tentunya KY terlebih dahulu akan melakukan penelaahan dan melihat bagaimana kasus ini serta atas laporan yang masuk dan dokumen-dokumen terkait permasalahan tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar. Dengan demikian mantan ketua KPK tetap menjalani hukuman 18 tahun penjara. "Menolak Peninjauan Kembali (PK) pemohon dari terpidana Antasari Azhar," kata Hakim Agung Kamar Pidana, Suhadi, saat membacakan putusan PK di MA.
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengadukan Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA)
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer R2/R3 Punya Senjata Ampuh, Tunjangan Langsung Masuk Rekening
- Prabowo Membawa Parsel Berisi Barang Kesukaan Megawati
- Lucky Hakim Tak Dapat Izin Menteri saat Pelesiran ke Jepang, Wamendagri Bilang Begini
- Korupsi PON Papua: Ratusan Saksi Diperiksa, Rp 22 M Berhasil Diselamatkan
- Begini Tanggapan Jokowi Soal Pertemuan Prabowo & Megawati
- Sidang Parlemen Dunia, Jazuli Juwaini: RI Terus Berjuang Dukung Kemerdekaan Palestina