Antasari akan Dicopot Sebagai Jaksa
Jumat, 04 September 2009 – 16:42 WIB
JAKARTA– Kejaksaan Agung bakal mencopot status jaksa yang saat ini disandang ketua nonaktif KPK, Antasari Azhar, bila pengadilan memutuskannya bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kendati begitu, Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta para pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kita harus ke depankan praduga tak bersalah. Antasari itu terdakwa saja belum, artinya dia belum bersalah. Tapi bila nanti berkasnya sudah dilimpahkan, itu berarti statusnya sebagai ketua KPK akan diberhentikan secara tetap,” papar Hendarman kepada pers di Kejagung, Jumat (4/9).
Baca Juga:
Bukan itu saja, selama masa persidangan, lanjut Hendarman, pihaknya akan terus memonitor perkembangan kasus Antasari, terkait status jaksa atau PNS. “Kalau Antasari divonis bersalah dan dihukum, berarti langkah berikutnya melihat status jaksanya, PNS. Kalau memang statusnya narapidana, berarti status PNS-nya akan diberhentikan secara tetap pula,” pungkasnya.(gus/JPNN)
JAKARTA– Kejaksaan Agung bakal mencopot status jaksa yang saat ini disandang ketua nonaktif KPK, Antasari Azhar, bila pengadilan memutuskannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian