Antasari Anggap Agus Condro Misterius
Tak Mampu Tindak Lanjuti Kasusnya, karena Tak Tahu Motif Pembagian 400 Cek Perjalanan
Senin, 19 Januari 2009 – 20:35 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengakui upaya komisi yang dimpimpinnya dalam menyelidiki pengakuan mantan politisi PDIP, Agus Condro terkait adanya aliran dana di seputar pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004 berjalan lambat. Alasannya, KPK masih kesulitan menemukan motifnya. Karenanya mantan jaksa ini justru menyayangkan pengakuan Agus Condro yang baru dilakukan jauh setelah adanya aliran dana ke DPR periode 1999-2004 itu. Seharusnya, jika memang tidak suka dengan adanya aliran cek perjalanan tersebut, Agus Condro sedari awal sudah melaporkan ke KPK. "Kalau dia tidak suka kenapa tidak bilang dari dulu," ucapnya.
Kepada wartawan usai pertandingan sepakbola persahabatan antara KPK dengan wartawan di Gelanggang Mahasiswa Soemantri Brodjonoegoro, Kuningan, Jakarta, Senin (19/1) sore, Antasari mengatakan, pencarian motif oleh KPK dalam dalam kasus pengakuan Agus Condro bukanlah hal gampang. "Sampai saat ini kita masih sulit menemukan motifnya. Cari motif itu tidak gampang," ujarnya.
Baca Juga:
Menurutnya, dalam kasus-kasus lain KPK memang tidak menemui banyak kesulitan dalam mengungkap motif ataupun mengejar barang bukti. Namun dalam kasus aliran 400 lembar cek perjalanan ke DPR itu, KPK juga kesulitan mengejar barang bukti karena kejadiannya sudah lama. "Dalam kasus penyuapan, biasanya selalu terbukti pakai rekaman. Ini kan tidak ada," tandanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengakui upaya komisi yang dimpimpinnya dalam menyelidiki pengakuan mantan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun