Antasari Azhar: Adanya Dewan Pengawas KPK untuk Hindari Abuse of Power

Antasari Azhar: Adanya Dewan Pengawas KPK untuk Hindari Abuse of Power
Antasari Azhar dalam diskusi “Mengintip Figur Dewan Pengawas KPK” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11). Foto: Boy/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, setuju adanya Dewan Pengawas (Dewas) di lembaga yang pernah dipimpinnya itu.

Dia menegaskan, bahwa kehadiran Dewas KPK sangat bagus untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan personel lembaga antikorupsi tersebut.

“KPK itu perlu ada Dewan Pengawas dengan dasar pengalaman saya di KPK untuk menghindari abuse of power,” kata Antasari dalam diskusi “Mengintip Figur Dewan Pengawas KPK” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11).

Berbicara soal komposisi Dewas KPK, Antasari justru berharap unsur wartawan juga berada di dalamnya. Mantan jaksa itu beralasan bahwa wartawan itu “kupingnya banyak”, matanya tajam, bisa mendengar permasalahan dan menginformasikannya.

Antasari melanjutkan, Dewas perlu diisi orang yang tahu seluk beluk, sistem, dan personel KPK. Selain itu, ujar dia, Dewas juga harus tahu situasi di internal KPK yang terdiri dari berbagai unsur seperti Polri, kejaksaan, BPKP, dan yang direkrut melalui program Indonesia Memanggil.

“Makanya, Dewan Pengawas itu harus yang tahu situasi itu,” tegasnya.

Menurut Antasari, kalau hanya sekadar Dewas saja tetapi tidak tahu masalah-masalah yang ada di internal KPK, maka hanya akan menjadi simbol dan makan gaji buta setiap bulan. “Itu tidak efektif. Jadi, orang yang diawasi harus tahu siapa yang mengawasi dan apa yang harus diawasi," ungkapnya.

Penekanan pengawasan yang dilakukan Dewas KPK, kata Antasari, harus lebih kepada kinerja. Menurut dia, kalau pengawasan keuangan, itu rutin setiap tahun diawasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Persoalan penyadapan diawasai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Menurut Antasari Azhar, kehadiran Dewan Pengawas KPK sangat bagus untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan (Abuse of Power) yang dilakukan personel KPK..

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News