Antasari Azhar Bisa Dipidana Akibat Testimoni
Jumat, 07 Agustus 2009 – 16:25 WIB
Sementara, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto juga mengatakan tindakan Antasari bertemu dengan burunan KPK yang katanya mau mengklarifikasi itu sebagai tindakan yang salah. Sebab untuk mengklarifikasi masalah tersebut, seharusnya dibicarakan secara internal.
Baca Juga:
"Kalau itu dalam rangka klarifikasi, mestinya dibicarakan dengan pimpinan lain. Sikap seorang pemimpin semacam itu Anda tahu sendiri kan?. Karena itu, KPK sudah membentuk tim untuk mencari tahu kebenaran itu sebab tidak satupun diantara pimpinan KPK yang tahu pertemuan tersebut, kata Bibit Samad Riyanto.
Sebelumnya Antasari Azhar membuat pengakuan tertulis (testimoni) kepada pihak Kepolisian Polda Metro Jaya tentang telah terjadinya dugaan suap terhadap pimpinan KPK yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Widjoyo selaku pihak yang melaksanakan proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut). (fas/JPNN)
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, mengatakan pengakuan tertulis Ketua (non-aktif) Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK