Antasari Azhar Bisa Dipidana Akibat Testimoni

Antasari Azhar Bisa Dipidana Akibat Testimoni
Antasari Azhar Bisa Dipidana Akibat Testimoni
Sementara, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto juga mengatakan tindakan Antasari bertemu dengan burunan KPK yang katanya mau mengklarifikasi itu sebagai tindakan yang salah. Sebab untuk mengklarifikasi masalah tersebut, seharusnya dibicarakan secara internal.

 

"Kalau itu dalam rangka klarifikasi, mestinya dibicarakan dengan pimpinan lain. Sikap seorang pemimpin semacam itu Anda tahu sendiri kan?. Karena itu, KPK sudah membentuk tim untuk mencari tahu kebenaran itu sebab tidak satupun diantara pimpinan KPK yang tahu pertemuan tersebut, kata Bibit Samad Riyanto.

Sebelumnya Antasari Azhar membuat pengakuan tertulis (testimoni) kepada pihak Kepolisian Polda Metro Jaya tentang telah terjadinya dugaan suap terhadap pimpinan KPK yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Widjoyo selaku pihak yang melaksanakan proyek pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut). (fas/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Upaya Gembosi KPK Makin Liar

JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, mengatakan pengakuan tertulis Ketua (non-aktif) Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News