Antasari Azhar Bisa PK Lebih dari Sekali
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan adanya keputusan ini, maka peninjauan kembali (PK) bisa diajukan lebih dari satu kali.
"Mahkamah memutuskan mengabulkan permohonan pemohon," ujar Ketua MK Hamdhan Zoelva membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/3).
Seperti diketahui, uji materi ini diajukan oleh mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Pria yang sekarang tengah menjalani hukuman penjara itu merasa dirugikan oleh keberadaan pasal yang mengatur bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali itu.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menilai bahwa keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali. Sebab menurut Mahkamah, sangat dimungkinkan ditemukan keadaan baru (novum) yang saat PK pertama kali atau sebelumnya belum ditemukan.
Mahkamah juga berpendapat, keadilan lebih besar daripada kepastian hukum. Dengan demikian, makna keadilan menjadi kabur jika harus ditutup dengan PK hanya boleh sekali.
"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum," ujar majelis anggota, Anwar Usman membacakan kesimpulan mahkamah. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut