Antasari Azhar Segera Disidang

Antasari Azhar Segera Disidang
Antasari Azhar Segera Disidang
JAKARTA--Antasari Azhar sebentar lagi akan duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa. Pihak kejaksaan sudah menyiapkan rencana surat dakwaan untuk tersangka kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran itu. Hanya saja, hingga Kamis (23/7), rencana surat dakwaan itu belum lengkap. Tapi ditargetkan, surat dakwaan itu bisa selesai dalam waktu dekat dan Antasari ditargetkan disidang pada Agustus 2009.

“Sudah dilaporkan ke Jaksa Agung. Diharapkan bulan depan siap disidangkan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/7).

Ritonga menjelaskan, Antasari bakal dikenai dakwaan berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Jaksa tidak boleh mendakwa dengan pasal tunggal,” tambahnya.

Ritonga tidak berani berkomentar jauh saat ditanya apa peran Antasari dalam kasus pembunuhan tersebut. "Nanti dibuktikan saja di pengadilan," ujarnya. (rie/JPNN)

JAKARTA--Antasari Azhar sebentar lagi akan duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa. Pihak kejaksaan sudah menyiapkan rencana surat dakwaan untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News