Antasari Azhar Segera Disidang
Kamis, 23 Juli 2009 – 20:10 WIB
JAKARTA--Antasari Azhar sebentar lagi akan duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa. Pihak kejaksaan sudah menyiapkan rencana surat dakwaan untuk tersangka kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran itu. Hanya saja, hingga Kamis (23/7), rencana surat dakwaan itu belum lengkap. Tapi ditargetkan, surat dakwaan itu bisa selesai dalam waktu dekat dan Antasari ditargetkan disidang pada Agustus 2009.
“Sudah dilaporkan ke Jaksa Agung. Diharapkan bulan depan siap disidangkan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/7).
Baca Juga:
Ritonga menjelaskan, Antasari bakal dikenai dakwaan berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Jaksa tidak boleh mendakwa dengan pasal tunggal,” tambahnya.
Ritonga tidak berani berkomentar jauh saat ditanya apa peran Antasari dalam kasus pembunuhan tersebut. "Nanti dibuktikan saja di pengadilan," ujarnya. (rie/JPNN)
JAKARTA--Antasari Azhar sebentar lagi akan duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa. Pihak kejaksaan sudah menyiapkan rencana surat dakwaan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat