Antasari Bakal Dieksekusi ke Lapas Tangerang
Kejagung Belum Terima Salinan Putusan MA
Sabtu, 20 November 2010 – 06:29 WIB

Antasari Bakal Dieksekusi ke Lapas Tangerang
JAKARTA -- Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, hingga kini belum dieksekusi. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempertimbangkan permintaan keluarga mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu agar ekesusi dilakukan di Lapas Tangerang. Hamzah mengaku telah memerintahkan direktur penuntutan untuk mengoordinasikan tentang salinan putusan tersebut ke MA. "Kita juga berkepentingan. Perkara itu kan asasnya cepat," tutur mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu. Menurut Hamzah, pelaksanaan eksekusi yang tak kunjung dilakukan justru merugikan terpidana. Sebab, seharusnya yang bersangkutan sudah bisa tenang menjalani masa pemidanaan di lapas. "Jadi memang ini harus segera dieksekusi kalau semuanya sudah memenuhi persyaratan untuk dieksekusi," paparnya.
Namun menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja, eksekusi Antasari masih terkendala belum diterimanya salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). "Sampai sekarang belum dieksekusi karena kita belum terima salinan putusannya," kata Hamzah di Kejagung, kemarin (19/11).
Baca Juga:
Persoalan di mana Antasari akan menjalani masa hukumannya, lanjut Hamzah, juga bergantung bunyi putusan MA. Jika putusan menunjuk satu lapas tertentu, maka jaksa tinggal melaksanakan putusan itu. "Tapi kalau putusan tidak disebutkan penjara di mana, ya kita akan berkoordinasi untuk dieksekusi di mana," kata mantan JAM Pengawasan itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, hingga kini belum dieksekusi.
BERITA TERKAIT
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Soal Macet Horor di Tanjung Priok, Gubernur Pramono: Ini Membuat Saya Resah
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas