Antasari Bakal Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Kejagung Belum Terima Salinan Putusan MA

Antasari Bakal Dieksekusi ke Lapas Tangerang
Antasari Bakal Dieksekusi ke Lapas Tangerang
JAKARTA -- Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, hingga kini belum dieksekusi. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempertimbangkan permintaan keluarga mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu agar ekesusi dilakukan di Lapas Tangerang.

Namun menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja, eksekusi Antasari masih terkendala belum diterimanya salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). "Sampai sekarang belum dieksekusi karena kita belum terima salinan putusannya," kata Hamzah di Kejagung, kemarin (19/11).

Persoalan di mana Antasari akan menjalani masa hukumannya, lanjut Hamzah, juga bergantung bunyi putusan MA. Jika putusan menunjuk satu lapas tertentu, maka jaksa tinggal melaksanakan putusan itu. "Tapi kalau putusan tidak disebutkan penjara di mana, ya kita akan berkoordinasi untuk dieksekusi di mana," kata mantan JAM Pengawasan itu.

Hamzah mengaku telah memerintahkan direktur penuntutan untuk mengoordinasikan tentang salinan putusan tersebut ke MA. "Kita juga berkepentingan. Perkara itu kan asasnya cepat," tutur mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu. Menurut Hamzah, pelaksanaan eksekusi yang tak kunjung dilakukan justru merugikan terpidana. Sebab, seharusnya yang bersangkutan sudah bisa tenang menjalani masa pemidanaan di lapas. "Jadi memang ini harus segera dieksekusi kalau semuanya sudah memenuhi persyaratan untuk dieksekusi," paparnya.

JAKARTA -- Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, hingga kini belum dieksekusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News