Antasari Bakal Dieksekusi ke Lapas Tangerang
Kejagung Belum Terima Salinan Putusan MA
Sabtu, 20 November 2010 – 06:29 WIB
Seperti diketahui, Kejagung mendapat permohonan dari keluarga Antasari agar pelaksanaan eksekusi dilakukan di Lapas Tangerang. Alasannya, untuk mempermudah jika keluarga hendak menjenguk Antasari. Hukuman Antasari sendiri tetap 18 tahun penjara setelah kasasinya ditolak MA. Putusan kasasi itu memperkuat hukuman 18 tahun penjara yang diketok di pengadilan tingkat pertama dan banding.
Baca Juga:
Begitu juga dengan kasasi yang diajukan Sigid haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar yang mengalami nasib sama, yakni ditolak MA. Keduanya tetap dihukum masing-masing 15 dan 12 tahun penjara. Dengan begitu, putusan ketiganya telah memilki kekuatan hukum tetap (inkraht). Dalam putusan, ketiganya dinilai telah bekerjasama untuk melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin. (fal/agm)
JAKARTA -- Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, hingga kini belum dieksekusi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang