Antasari Bakal Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Kejagung Belum Terima Salinan Putusan MA

Antasari Bakal Dieksekusi ke Lapas Tangerang
Antasari Bakal Dieksekusi ke Lapas Tangerang
Seperti diketahui, Kejagung mendapat permohonan dari keluarga Antasari agar pelaksanaan eksekusi dilakukan di Lapas Tangerang. Alasannya, untuk mempermudah jika keluarga hendak menjenguk Antasari. Hukuman Antasari sendiri tetap 18 tahun penjara setelah kasasinya ditolak MA. Putusan kasasi itu memperkuat hukuman 18 tahun penjara yang diketok di pengadilan tingkat pertama dan banding.

Begitu juga dengan kasasi yang diajukan Sigid haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar yang mengalami nasib sama, yakni ditolak MA. Keduanya tetap dihukum masing-masing 15 dan 12 tahun penjara. Dengan begitu, putusan ketiganya telah memilki kekuatan hukum tetap (inkraht). Dalam putusan, ketiganya dinilai telah bekerjasama untuk melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin. (fal/agm)

JAKARTA -- Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, hingga kini belum dieksekusi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News