Antasari Bakal Disidang di Jakarta
Kejagung Masih Minta Persetujuan MA
Senin, 06 Juli 2009 – 11:17 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung mulai menyiapkan langkah-langkah menghadapi persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Selain menyiapkan jaksa penuntut umum, Kejagung juga meminta persidangan kasus tersebut digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika sesuai dengan lokasi kejadian perkara (locus delicti), kasus itu disidangkan di PN Tangerang. Itu karena Nasrudin dibunuh di depan padang golf Modernland, Serpong, Tangerang. Namun pemindahan tersebut dimungkinkan mengacu pada Pasal 85 KUHAP.
"Kami akan usahakan sidang di PN Jakarta Selatan. Nanti kami meminta persetujuan MA (Mahkamah Agung)," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Jakarta, kemarin (5/7). Namun permohonan ke MA menunggu kelengkapan berkas para tersangka pembunuhan berencana Nasrudin.
Baca Juga:
Jasman menjelaskan, salah satu alasan pemindahan lokasi persidangan itu adalah keamanan. "Jadi pertimbangan kami untuk kepentingan keamanan," terangnya. Kasus pembunuhan itu memang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung mulai menyiapkan langkah-langkah menghadapi persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, direktur PT Putra Rajawali
BERITA TERKAIT
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Jazuli Juwaini Mendukung Penuh Gerakan Global Mengeluarkan Israel dari Keanggotaan PBB
- Pemprov Kaltim Raih Bhumandala Rajata 2024, Manfaatkan Teknologi Geospasial
- Sambut Delegasi Humanitarian Islam, Bang Addin: Selamat Datang di Rumah Toleransi