Antasari Bakal Disidang di Jakarta
Kejagung Masih Minta Persetujuan MA
Senin, 06 Juli 2009 – 11:17 WIB

Foto: dok/JPNN
JAKARTA- Kejaksaan Agung mulai menyiapkan langkah-langkah menghadapi persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Selain menyiapkan jaksa penuntut umum, Kejagung juga meminta persidangan kasus tersebut digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika sesuai dengan lokasi kejadian perkara (locus delicti), kasus itu disidangkan di PN Tangerang. Itu karena Nasrudin dibunuh di depan padang golf Modernland, Serpong, Tangerang. Namun pemindahan tersebut dimungkinkan mengacu pada Pasal 85 KUHAP.
"Kami akan usahakan sidang di PN Jakarta Selatan. Nanti kami meminta persetujuan MA (Mahkamah Agung)," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di Jakarta, kemarin (5/7). Namun permohonan ke MA menunggu kelengkapan berkas para tersangka pembunuhan berencana Nasrudin.
Baca Juga:
Jasman menjelaskan, salah satu alasan pemindahan lokasi persidangan itu adalah keamanan. "Jadi pertimbangan kami untuk kepentingan keamanan," terangnya. Kasus pembunuhan itu memang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung mulai menyiapkan langkah-langkah menghadapi persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, direktur PT Putra Rajawali
BERITA TERKAIT
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi