Antasari Bakal Disidang di Jakarta
Kejagung Masih Minta Persetujuan MA
Senin, 06 Juli 2009 – 11:17 WIB
Hingga saat ini, lanjut Jasman, Kejaksaan telah menerima berkas perkara sembilan tersangka kasus Nasrudin. Rinciannya, lima berkas tersangka eksekutor telah dinyatakan lengkap (P-21). Yakni untuk tersangka Fransiscus Tadon Keran, Daniel Daen, Hendrikus Kia Walen, Heri Santoso, dan Eduardus Ndopo Bete. "Selanjutnya kami menunggu pelimpahan tahap kedua, yakni barang bukti dan tersangka, dari penyidik," kata mantan kepala Kejaksaan Negeri Jaktim itu.
Baca Juga:
Kemudian berkas tiga tersangka, yaitu Williardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo, Kejaksaan menyatakan berkas belum lengkap. "Berkas dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk," katanya.
Sementara berkas perkara Antasari Azhar merupakan yang kali terkahir masuk ke Kejaksaan, yakni pada Jumat (3/7) lalu. Jaksa peneliti (P-16), memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan berkas lengkap atau belum. "Mudah-mudahan akhir bulan ini semua sudah bisa selesai," harap Jasman.
Terkait dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani di persidangan, Jasman mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa jaksa. Namun Jasman belum bersedia mengungkapkannya. Dia hanya menyebutkan unsur jaksanya terdiri atas jaksa dari Kejagung, Kejati Banten, dan Kejari Tangerang.
JAKARTA- Kejaksaan Agung mulai menyiapkan langkah-langkah menghadapi persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, direktur PT Putra Rajawali
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad