Antasari Bakal Disidang di Jakarta
Kejagung Masih Minta Persetujuan MA
Senin, 06 Juli 2009 – 11:17 WIB

Foto: dok/JPNN
Hingga saat ini, lanjut Jasman, Kejaksaan telah menerima berkas perkara sembilan tersangka kasus Nasrudin. Rinciannya, lima berkas tersangka eksekutor telah dinyatakan lengkap (P-21). Yakni untuk tersangka Fransiscus Tadon Keran, Daniel Daen, Hendrikus Kia Walen, Heri Santoso, dan Eduardus Ndopo Bete. "Selanjutnya kami menunggu pelimpahan tahap kedua, yakni barang bukti dan tersangka, dari penyidik," kata mantan kepala Kejaksaan Negeri Jaktim itu.
Baca Juga:
Kemudian berkas tiga tersangka, yaitu Williardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo, Kejaksaan menyatakan berkas belum lengkap. "Berkas dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk," katanya.
Sementara berkas perkara Antasari Azhar merupakan yang kali terkahir masuk ke Kejaksaan, yakni pada Jumat (3/7) lalu. Jaksa peneliti (P-16), memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan berkas lengkap atau belum. "Mudah-mudahan akhir bulan ini semua sudah bisa selesai," harap Jasman.
Terkait dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani di persidangan, Jasman mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa jaksa. Namun Jasman belum bersedia mengungkapkannya. Dia hanya menyebutkan unsur jaksanya terdiri atas jaksa dari Kejagung, Kejati Banten, dan Kejari Tangerang.
JAKARTA- Kejaksaan Agung mulai menyiapkan langkah-langkah menghadapi persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, direktur PT Putra Rajawali
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Sebut Dasco Punya Upaya Baik demi Kemajuan Bangsa, Rocky Gerung: Saya Ini Kapolda