Antasari Bakal Disidang di Jakarta
Kejagung Masih Minta Persetujuan MA
Senin, 06 Juli 2009 – 11:17 WIB
Dalam kesempatan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, JPU di antaranya akan diambil dari jaksa peneliti. "Nanti dipilih siapa yang cocok, akan kita ambil untuk JPU," kata Ritonga.
Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail mengatakan, pemindahan lokasi persidangan kliennya itu cukup beralasan. Alasannya, perencanaan pembunuhan yang dituduhkan berada di wilayah hukum Jaksel. Selain itu, saksi-saksi juga banyak berdomisili di Jaksel. "Yang jelas kami siap untuk menghadapi persidangan," katanya belum lama ini. (fal)
JAKARTA- Kejaksaan Agung mulai menyiapkan langkah-langkah menghadapi persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, direktur PT Putra Rajawali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad