Antasari Bantah Kompromi dengan SBY
Senin, 03 November 2008 – 20:07 WIB
JAKARTA - Ketua Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar membantah jika keputusan KPK menetapkan Aulia Pohan Cs sebagai tersangka merupakan hasil kompromi politik dengan Istana. Menurutnya, penetapan tersangka atas Aulia Pohan juga bukan untuk popularitas KPK. "Saya cermati media massa, dikatakan ada kompromi politik KPK dan presiden untuk dongkrak popularitas. Ini yang perlu saya luruskan bahwa tidak ada kompromi-kompromian," ujar Antasari di gedung KPK, Senin (3/11). Menurut mantan jaksa ini, dalam dugaan korupsi dana YPPI BI yang ditangani KPK itu sudah ada tersangka, terdakwa dan perkara yang sudah diputus Pengadilan. Artinya, sambung Antasari, perkara tersebut bukan barang baru bagi KPK. "Kita sudah sidik sejak awal tahun jadi yang kita tangani bukan baru sekarang. Jadi jangan kita fasilitasi pihak-pihak tertentu untuk mempolitisasi kasus ini. Ini semata langkah hukum yang profesional," tandasnya. Jika memang penetapan status tersangka atas Aulia Pohan karena semata-mata pertimbangan hukum, lantas kapan ayah artis Annisa Larasati Pohan itu ditahan? Antasari sekali lagi berkilah. "Kita harus tetap lihat proses hukumnya secara elegan. Rencana penyidikan yang telah kita tetapkan, kita akan melakukan kegiatan antara lain pemeriksaan saksi dan tersangka. Pemeriksaan tersangka ini adalah kegiatan penyidikan, penyidikan kita maksimalkan alat bukti. Yang anda tanyakan nanti sepenuhkan kita serahkan pada penyidik," tuturnya. Ditambahkan, penyidik lah yang menentukan perlu dan tidaknya penahanan atas Aulia Pohan Cs dilakukan. "Beri kesempatan penyidik untuk lakukan tugasnya dulu," tandasnya. Yang pasti, sambung Antasari, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencekal Aulia Pohan Cs. "Yang bersangkutan sudah kami cekal beberapa waktu lalu," pungkasnya.(ara/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar membantah jika keputusan KPK menetapkan Aulia Pohan Cs sebagai tersangka merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri