Antasari Bantah Perintahkan Penyadapan
Senin, 22 Juni 2009 – 20:18 WIB

Antasari Bantah Perintahkan Penyadapan
JAKARTA - Juniver Girsang, penasihat hukum Antasari Azhar, mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah mengetahui adanya penyadapan yang dilakukan KPK terhadap beberapa nomor telepon, terkait kasus yang kini menyeretnya menjadi tersangka. Dikatakannya, Antasasi juga tidak pernah mengetahui, apalagi menyetujui dilakukan penyadapan seperti diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Candra M Hamzah, beberapa waktu lalu.
"Menurut beliau (Antasari, Red), penyadapan bukan wewenangnya. Dalam struktur KPK sudah ada kewenangan-kewenangan tersendiri," kata Juniver, yang dihubungi JPNN, Senin (22/6).
Seperti disebut Juniver, yang berkompeten untuk menjelaskan dalam rangka apa penyadapan itu dilakukan, adalah orang yang menandatangani surat penyadapan yakni Candra M Hamzah. "Pak Antasari tidak menandatangani selembar surat pun mengenai penyadapan," tegasnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira, saat ditanyai seputar kewenangan KPK soal penyadapan itu, cenderung enggan memberikan komentarnya. "Iya, itu menjadi urusan penyidik lah. Sampai di mana hasil pemeriksaan ini, kita serahkan saja," kata Abubakar.
JAKARTA - Juniver Girsang, penasihat hukum Antasari Azhar, mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah mengetahui adanya penyadapan yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah