Antasari Batal Hirup Udara Segar
Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Sabtu, 23 Mei 2009 – 14:18 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar urung menikmati udara segar melalui permohonan penangguhan penahanan. Sebaliknya, masa penahanan atas mantan jaksa itu justru diperpanjang.
Terhitung mulai Sabtu (23/5) hari ini, masa penahanannya diperpanjang hingga 1 Juli. “Masa penahanannya diperpenjang hingga 40 hari,” kata salah satu pengacara Antasari Ari Yusuf Amir pada Sabtu (23/5).
Antasari sendiri lanjut Ari, resmi ditahan sejak (4/5). Sesuai pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP, Red), penahanan dimungkinkan diperpanjang hingga 120 hari. Sebelumnya, polisi mengirimkan perpanjangan penahanan sembilan tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain.
Permohonan tersebut diberikan bersamaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 5 Mei 2009 dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Indonesia. Antasari diduga berperan sebagai otak intelektual di balik penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar urung menikmati udara segar melalui permohonan penangguhan penahanan.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus
- Polisi Masih Usut Penyebab Kecelakaan Maut Antara Truk dan Bus di Tol Pandaan