Antasari Batal Hirup Udara Segar
Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Sabtu, 23 Mei 2009 – 14:18 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar urung menikmati udara segar melalui permohonan penangguhan penahanan. Sebaliknya, masa penahanan atas mantan jaksa itu justru diperpanjang.
Terhitung mulai Sabtu (23/5) hari ini, masa penahanannya diperpanjang hingga 1 Juli. “Masa penahanannya diperpenjang hingga 40 hari,” kata salah satu pengacara Antasari Ari Yusuf Amir pada Sabtu (23/5).
Antasari sendiri lanjut Ari, resmi ditahan sejak (4/5). Sesuai pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP, Red), penahanan dimungkinkan diperpanjang hingga 120 hari. Sebelumnya, polisi mengirimkan perpanjangan penahanan sembilan tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain.
Permohonan tersebut diberikan bersamaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 5 Mei 2009 dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Indonesia. Antasari diduga berperan sebagai otak intelektual di balik penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar urung menikmati udara segar melalui permohonan penangguhan penahanan.
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Terduga Pelaku Mengerucut
- AstraZeneca Komitmen Wujudkan Ambisi Nol Karbon Perusahaan
- Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu
- Profesor Henry Indraguna Merespons Wacana Pembentukan Kembali DPA
- Ketahui tentang Aritmia Jantung: Pencegahan & Perawatan dengan Metode Terkini
- Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X DPR Merespons