Antasari Batal Hirup Udara Segar
Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Sabtu, 23 Mei 2009 – 14:18 WIB
Dihubungi terpisah, salah satu jaksa penuntun umum (JPU) yang bakal menangani kasus ini, Raharjo SH, membenarkan bila berkas atas nama salah satu tersangka eksekutor pembunuh Nasruddin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. “Yang eksekutor sudah ada, tapi masih tunggu petunjuk jampidum,” kata mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balikpapan Kaltim ini.
Seperti diketahui pihak Kejakgung sudah mengeluarkan penetapan untuk jaksa P-16 untuk meneliti berkas kasus pembunuhan tersebut. Jaksa peneliti tersebut terdiri dari tiga unsur, yaitu Kejakgung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Banten. Ada 27 jaksa yang dipimpin Direkur Penuntutan dan Direktur Pra Penuntutan Pidana Umum. Jaksa-jaksa tersebut akan melakukan kordinasi delapan berkas untuk sembilan tersangka.
Saat disinggung bakal dimana perkara ini disidangkan, Raharjo enggan memberikan komentarnya. “Tunggu saja mba karena itu kan wewenang dari Kejagung,” katanya singkat. Hingga kini pihak Kejaksaan Agung belum memutuskan akan mengajukan kasus ini ke pengadilan Tangerang atau Jakarta. Berdasarkan berkas perkara, terdapat tiga faktor yang dipertimbangan Kejakgung, yaitu saksi, tempat kejadian perkara, dan keamanan.(rie/JPNN)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar urung menikmati udara segar melalui permohonan penangguhan penahanan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Hasto Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Makin Ditekan, Makin Melawan