Antasari Belum Terima Memori Putusan

Antasari Belum Terima Memori Putusan
Antasari Belum Terima Memori Putusan
JAKARTA- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen belum mengaku menerima memori putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami belum menerima memori putusannya," kata M Assegaf, salah seorang Tim Kuasa Hukum Antasari Azhar kepada JPNN di Jakarta, Rabu (17/2).

Menurut Assegaf, memori putusan itu sangat penting karena akan dijadikan pijakan untuk merumuskan materi banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Daftarnya kan hanya persoalan administrasi saja karena pernyataan banding sudah disampaikan saat mendengarkan putusan," katanya.

JAKARTA- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Direktur PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News