Antasari Belum Terima Memori Putusan
Rabu, 17 Februari 2010 – 12:18 WIB
JAKARTA- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen belum mengaku menerima memori putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Daftarnya kan hanya persoalan administrasi saja karena pernyataan banding sudah disampaikan saat mendengarkan putusan," katanya.
"Kami belum menerima memori putusannya," kata M Assegaf, salah seorang Tim Kuasa Hukum Antasari Azhar kepada JPNN di Jakarta, Rabu (17/2).
Baca Juga:
Menurut Assegaf, memori putusan itu sangat penting karena akan dijadikan pijakan untuk merumuskan materi banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Direktur PT
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional