Antasari Belum Terima Memori Putusan
Rabu, 17 Februari 2010 – 12:18 WIB
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Herri Swantoro menvonis Antasari dengan hukuman penjaran selama 18 tahun. Hakim menilai Antasari secara sah dan meyakinkan turut serta dalam rencana pembunuhan Nasrudin dan melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 juntho pasal ayat 2 ke-1 juntho pasal 340 KUHP. Saat mendengarkan putusan itu, Antasari langsung menyatakan banding. (awa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Direktur PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung