Antasari Belum Terima Memori Putusan

Antasari Belum Terima Memori Putusan
Antasari Belum Terima Memori Putusan
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Herri Swantoro menvonis Antasari dengan hukuman penjaran selama 18 tahun. Hakim menilai Antasari secara sah dan meyakinkan turut serta dalam rencana pembunuhan Nasrudin dan melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 juntho pasal ayat 2 ke-1 juntho pasal 340 KUHP. Saat mendengarkan putusan itu, Antasari langsung menyatakan banding. (awa/jpnn)

JAKARTA- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Direktur PT


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News