Antasari Berikan Keterangan Terkait Persangkaan Palsu

jpnn.com - jpnn.com - Bareskrim Polri sudah mengambil keterangan mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Senin (27/2). Keterangannya diambil penyelidik untuk mengusut kasus dugaan persangkaan palsu.
Azam Khan selaku kuasa hukum Antasari mengatakan kliennya datang ke kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta pada sekitar pukul 11.00 WIB.
Selain Azam, Antasari didampingi seorang kuasa hukum bernama Heriadi.
"Pak Antasari tadi di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), didampingi saya dan Pak Hariadi," kata dia saat dikonfirmasi.fat
Dia menjelaskan, kliennya diperiksa penyelidik hampir enam jam. Pertanyaan penyelidik menjurus seputar dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan dugaan tindak pidana penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan oleh penguasa yang membuat Antasari divonis 18 tahun penjara.
"Ya seputar laporan," jelasnya.
Saat disinggung rincian jawaban Antasari, Azam menolak menjawabnya. Dia hanya menyampaikan semoga kasus ini bisa segera terungkap.
Seperti diketahui, laporan Antasari ke Bareskrim berkaitan dengan dugaan tindak pidana persangkaan palsu yang berhubungan dengan pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dia menyebut ada dugaan pelanggaran Pasal 318 dan 417 KUHP di balik kasus yang menjeratnya.
Bareskrim Polri sudah mengambil keterangan mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Senin (27/2). Keterangannya diambil penyelidik
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan