Antasari Berikan Keterangan Terkait Persangkaan Palsu
jpnn.com - jpnn.com - Bareskrim Polri sudah mengambil keterangan mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Senin (27/2). Keterangannya diambil penyelidik untuk mengusut kasus dugaan persangkaan palsu.
Azam Khan selaku kuasa hukum Antasari mengatakan kliennya datang ke kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta pada sekitar pukul 11.00 WIB.
Selain Azam, Antasari didampingi seorang kuasa hukum bernama Heriadi.
"Pak Antasari tadi di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), didampingi saya dan Pak Hariadi," kata dia saat dikonfirmasi.fat
Dia menjelaskan, kliennya diperiksa penyelidik hampir enam jam. Pertanyaan penyelidik menjurus seputar dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan dugaan tindak pidana penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan oleh penguasa yang membuat Antasari divonis 18 tahun penjara.
"Ya seputar laporan," jelasnya.
Saat disinggung rincian jawaban Antasari, Azam menolak menjawabnya. Dia hanya menyampaikan semoga kasus ini bisa segera terungkap.
Seperti diketahui, laporan Antasari ke Bareskrim berkaitan dengan dugaan tindak pidana persangkaan palsu yang berhubungan dengan pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dia menyebut ada dugaan pelanggaran Pasal 318 dan 417 KUHP di balik kasus yang menjeratnya.
Bareskrim Polri sudah mengambil keterangan mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Senin (27/2). Keterangannya diambil penyelidik
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi