Antasari Dapat Sebulan Remisi
Rabu, 31 Agustus 2011 – 13:31 WIB
JAKARTA – Hari raya kali ini menjadi berkah bagi Antasari Azhar. Terpidana 18 tahun penjara itu mendapat remisi satu bulan. Rencananya, hari ini dia bersama narapidana lainnya akan menjalankan salat Idul Fitri di Lapas Kelas I Tangerang. Beberapa narapidana juga mendapat remisi dan langsung bebas. Rinciannya, narapidana extraordinary crime sebanyak empat orang sedangkan narapidana biasa tujuh orang.
"Untuk Pak Antasari, beliau akan mendapat remisi Lebaran satu bulan," kata Kepala Bagian Pembinaan Lapas Tangerang Heru Prasetyo kepada wartawan kemarin (30/8).
Baca Juga:
Antasari tidak sendirian mendapat pengurangan hukuman. Ada 672 narapidana lainnya yang mendapat remisi Lebaran. Rinciannya, 286 orang narapidana extraordinary crime dan 375 narapidana kejahatan biasa. Pemberian remisi untuk narapidana extraordinary crime didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2006. Extraordinary crime merupakan kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, transnasional, dan narkotika.
Baca Juga:
JAKARTA – Hari raya kali ini menjadi berkah bagi Antasari Azhar. Terpidana 18 tahun penjara itu mendapat remisi satu bulan. Rencananya, hari
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang