Antasari Dapat Sebulan Remisi
Rabu, 31 Agustus 2011 – 13:31 WIB
JAKARTA – Hari raya kali ini menjadi berkah bagi Antasari Azhar. Terpidana 18 tahun penjara itu mendapat remisi satu bulan. Rencananya, hari ini dia bersama narapidana lainnya akan menjalankan salat Idul Fitri di Lapas Kelas I Tangerang. Beberapa narapidana juga mendapat remisi dan langsung bebas. Rinciannya, narapidana extraordinary crime sebanyak empat orang sedangkan narapidana biasa tujuh orang.
"Untuk Pak Antasari, beliau akan mendapat remisi Lebaran satu bulan," kata Kepala Bagian Pembinaan Lapas Tangerang Heru Prasetyo kepada wartawan kemarin (30/8).
Baca Juga:
Antasari tidak sendirian mendapat pengurangan hukuman. Ada 672 narapidana lainnya yang mendapat remisi Lebaran. Rinciannya, 286 orang narapidana extraordinary crime dan 375 narapidana kejahatan biasa. Pemberian remisi untuk narapidana extraordinary crime didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2006. Extraordinary crime merupakan kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, transnasional, dan narkotika.
Baca Juga:
JAKARTA – Hari raya kali ini menjadi berkah bagi Antasari Azhar. Terpidana 18 tahun penjara itu mendapat remisi satu bulan. Rencananya, hari
BERITA TERKAIT
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim