Antasari Diganjar 18 Tahun Penjara
Kamis, 11 Februari 2010 – 16:04 WIB

Foto : AP
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Antasari dijatuhi hukuman pidana selama 18 tahun. Hal yang meringankan, Antasari berjasa dalam pemberantasan korupsi. "Terdakwa juga belum pernah dihukum," sebut Swantoro.
Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro saat membacakan putusan menyatakan, Antasari terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa Nasruddin Zulkarnaen.
Baca Juga:
Sementara hal yang memberatkan, karena terpidana merupakan pejabat negara yang bertugas menegakkan hukum. Selain itu, hal memberatkan lainnya, karena korban masih memiliki anak kecil.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi