Antasari Diganjar 18 Tahun Penjara
Kamis, 11 Februari 2010 – 16:04 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Antasari dijatuhi hukuman pidana selama 18 tahun. Hal yang meringankan, Antasari berjasa dalam pemberantasan korupsi. "Terdakwa juga belum pernah dihukum," sebut Swantoro.
Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro saat membacakan putusan menyatakan, Antasari terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa Nasruddin Zulkarnaen.
Baca Juga:
Sementara hal yang memberatkan, karena terpidana merupakan pejabat negara yang bertugas menegakkan hukum. Selain itu, hal memberatkan lainnya, karena korban masih memiliki anak kecil.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat