Antasari Diganjar 18 Tahun Penjara

Antasari Diganjar 18 Tahun Penjara
Foto : AP
Vonis atas Antasari itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim JPU yang diketuai Cirus Sinaga menuntut mantan jaksa itu dengan hukuman mati. JPU menganggap tidak ada hal-hal yang meringankan Antasari.

Antasari Azhar sendiri masih terlihat tenang mendengar pembacaan vonis tersebut. Begitu juga pihak keluarga seperti istrinya, Ida Laksmiwati dan kedua anaknya yang mengikuti dari awal persidangan pembacaan vonis tersebut. (awa/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News