Antasari Diganjar 18 Tahun Penjara
Kamis, 11 Februari 2010 – 16:04 WIB
Vonis atas Antasari itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim JPU yang diketuai Cirus Sinaga menuntut mantan jaksa itu dengan hukuman mati. JPU menganggap tidak ada hal-hal yang meringankan Antasari.
Antasari Azhar sendiri masih terlihat tenang mendengar pembacaan vonis tersebut. Begitu juga pihak keluarga seperti istrinya, Ida Laksmiwati dan kedua anaknya yang mengikuti dari awal persidangan pembacaan vonis tersebut. (awa/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan