Antasari Dilarang Hadiri Nikahan Anak Tanpa Alasan
Jumat, 02 Maret 2012 – 13:01 WIB
JAKARTA - Keinginan Antasari Azhar untuk bisa hadir pada pernikahan putrinya, Andita Dianoctora Antasariputri dengan Mochamad Ahdiyansyah, pada hari Minggu (11/3) pekan depan, harus diurungkan. Sebab, Kementrian Hukum dan HAM tak mengizinkan mantan Ketua KPK yang kini menjadi terpidana itu untuk meninggalkan LP Tangerang. "Larangan ini tidak menyebutkan alasan. Larangan seperti ini tidak layak untuk diberikan kepada siapapun, kecuali ada putusan pengadilan melarang. Sebab resepsi pernikahan itu merupakan rangkaian dari acara sakral pernikahan,” sebut Maqdir.
Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa kliennya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 ataupun PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, mempunyai hak untuk cuti sebagai narapidana. "Di pasal 41 disebutkan, warga binaan berhak mengunjungi keluarga sebagaimana," ucap Maqdir saat dihubungi JPNN, Jumat (2/3).
Antasari sudah mengajukan permohonan melalui surat tertanggal 18 Februari 2012, agar bisa keluar penjara dan hadir di pernikahan putrinya. Namun permohonan itu ditolak berdasarkan Surat Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia bernomor W.29.PK.01.01.02-096 tanggal 23 Februari 2012.
Baca Juga:
JAKARTA - Keinginan Antasari Azhar untuk bisa hadir pada pernikahan putrinya, Andita Dianoctora Antasariputri dengan Mochamad Ahdiyansyah, pada hari
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun