Antasari Dilobi Agar Mundur

Antasari Dilobi Agar Mundur
Antasari Dilobi Agar Mundur
Status Antasari Azhar yang sudah non aktif sebagai Ketua KPK menjadi pokok bahasan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK. Dengan status itu, Antasari sudah tidak bisa lagi terlibat dalam pengambilan keputusan di KPK. Mayoritas anggota Komisi III DPR menilai, pimpinan KPK yang tinggal empat orang itu sudah tidak punya kewenangan lagi untuk mengeluarkan keputusan. Alasannya, sesuai dengan Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang KPK, kepemimpinan KPK bersifat kolegial yang terdiri dari lima orang. Berkembang kuat pendapat dari anggota dewan, untuk sementara waktu KPK berhenti dulu dari kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyedikan, dan penuntutan kasus-kasus korupsi.

 

Apabila pimpinan KPK yang tersisa masih menjalankan kewenangannya tersebut, sangat berpotensial menjadi polemik. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan keputusan KPK dianulir bila ada pihak-pihak lain yang mengajukan gugatan. Pendapat ini berdasar ketentuan pasal 21 ayat (5) UU No.30 tahun 2002 yang menyatakan bahwa setiap keputusan KPK harus disetujui secara bersama seluruh pimpinan KPK, yang diatur jumlahnya lima orang. KPK baru bisa kembali beroperasi secara normal setelah ada pengganti Antasari, hingga jumlah pimpinan mencapai lima orang. (sam/JPNN)
Berita Selanjutnya:
KPK Tak Kosong Pemimpin

JAKARTA - Rapat kerja Komisi III DPR dengan jajaran KPK di gedung DPR, Senayan, Kamis (7/5) dipenuhi perdebatan mengenai cara agar dalam waktu kepemimpinan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News