Antasari Ditahan di Sel Narkoba
Selasa, 05 Mei 2009 – 10:47 WIB
Dijelaskannya, peran masing-masing tersangka yaitu, Antasari yang menggagas pembunuhan itu yang tugasnya diberikan kepada temannya yang juga pengusaha media yang bernama Sigit Haryo Wibisono. Oleh Sigit, order itu diteruskan kepada rekannya seorang keturunan Tionghoa yang juga pengusaha pelayanan jasa penagihan utang (debt collector) yang berkantor di kawasan Jalan Gunung Sahari yang bernama Jefry.
”Order SHW (Sigit, Red) yang disampaikan kepada JEF (Jefri, Red) itu disampaikan lagi kepada teman JEF yang berinisial WW (Wiliardi Wizard, Red),” ungkap Kapolda.
Oleh Wiliardi, order yang diterimanya digodok lagi bersama teman Wiliardi yang bernama Edward alias Edo . ”Tersangka ED ( Edo , Red) inilah yang merekrut lima anggota yang bekerja di lapangan termasuk pengadaan senjata api jenis Revolver dan menentukan eksekutor yang melakukan penembakan itu,” paparnya.
Sayangnya Kapolda tidak bersedia mengatakan peranan masing-masing tersangka secara lebih mendetail. Dia hanya mengatakan kalau para tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. ”Soal peranan masing-masing masih terus disidik. Tersangka AA juga masih kami periksa terus. Tapi dia (AA, Red) dikenakan pasal yang sama pula, yaitu 340 KUHP,” tegasnya.
JAKARTA- Kejanggalan kasus pembunuhan bos perusahaan BUMN Nasrudin Zulkarnaen semakin mencuat. Sebab polisi tidak dapat menyebutkan alat bukti yang
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan