Antasari Dituntut Mati, Politisi Bersimpati
Kamis, 21 Januari 2010 – 21:41 WIB
Baca Juga:
"Saya berharap, kasus Sengkon dan Karta (dua terpidana mati karena vonis yang salah dari hakim) tidak terulang. Harus diingat bahwa hukuman mati itu kalau sudah dieksekusi, tidak bisa dianulir," cetus Desmond.
Sedangkan anggota Komisi III DPR Deding Ishak menyatakan, motif dan latar belakang kasus tersebut harus dicari. Deding justru mempertanyakan tuntutan hukuman mati dari JPU. "Adakah unsur balas dendam dari jaksa kepada Antasari. Mungkin tuntutan itu karena ada yang gerah dan dendam kepada Antasari karena ketika menjabat Ketua KPK, gebrakannya cukup mendebarkan dada para pejabat yang korup," ulasnya.
Deding mengakui bahwa Antasari punya jasa dalam pemberantasan korupsi. "Saya nggak ngerti, apakah tuntutan itu untuk mengalihkan perhatian atau memang untuk menjegal Antasari yang jadi hero ketika memimpin KPK,’’ kata Deding Ishak.(aj/ara/jpnn)
JAKARTA - Tuntutan mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus