Antasari Hanya 9 Jam di Cipinang
Pindah ke Lapas Tangerang
Selasa, 04 Januari 2011 – 07:12 WIB
Meski berstatus narapidana, Antasari tetap ngeyel (bersikeras) dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Nasrudin. "Saya masih punya hak untuk mengajukan PK (peninjauan kembali)," katanya saat digiring ke luar Rutan Polda Metro Jaya.
Mantan Kajari Jakarta Selatan itu mengungkapkan, pihaknya akan mengumpulkan bukti yang hingga kini belum terungkap dan bisa menjadi petunjuk bahwa dirinya tidak bersalah. "Siapa yang berbuat, siapa yang dihukum. Saya akan terus mencari tahu," tegas pria yang pernah menjabat kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu.
Selain Antasari, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin, Wiliardi Wizar, kemarin pagi juga resmi berstatus narapidana. Mantan Kapolres Jakarta Selatan berpangkat Kombespol itu juga dieksekusi dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Cipinang. Sebelumnya, dua terpidana lain kasus pembunuhan Nasrudin dijebloskan ke Lapas Cipinang pada Jumat lalu (31/12). Yakni, Sigid Haryo Wibisono (terpidana 15 tahun) dan Jerry Hermawan Lo (terpidana lima tahun). (kuh/fal/c5/dwi)
JAKARTA -- Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya