Antasari Hanya 9 Jam di Cipinang

Pindah ke Lapas Tangerang

Antasari Hanya 9 Jam di Cipinang
Terpidana kasus pembunuhan Nasrudin, Antasari Azhar, keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk dipindahkan menuju LP Cipinang, Jakarta, Senin (3/1). FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Meski berstatus narapidana, Antasari tetap ngeyel (bersikeras) dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Nasrudin. "Saya masih punya hak untuk mengajukan PK (peninjauan kembali)," katanya saat digiring ke luar Rutan Polda Metro Jaya.

Mantan Kajari Jakarta Selatan itu mengungkapkan, pihaknya akan mengumpulkan bukti yang hingga kini belum terungkap dan bisa menjadi petunjuk bahwa dirinya tidak bersalah. "Siapa yang berbuat, siapa yang dihukum. Saya akan terus mencari tahu," tegas pria yang pernah menjabat kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu.

Selain Antasari, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin, Wiliardi Wizar, kemarin pagi juga resmi berstatus narapidana. Mantan Kapolres Jakarta Selatan berpangkat Kombespol itu juga dieksekusi dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Cipinang. Sebelumnya, dua terpidana lain kasus pembunuhan Nasrudin dijebloskan ke Lapas Cipinang pada Jumat lalu (31/12). Yakni, Sigid Haryo Wibisono (terpidana 15 tahun) dan Jerry Hermawan Lo (terpidana lima tahun). (kuh/fal/c5/dwi)

JAKARTA -- Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), ternyata


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News