Antasari Ingin Segera Disidangkan
Minggu, 21 Juni 2009 – 14:20 WIB
JAKARTA---Kubu Antasari tampaknya tak terlalu terpengaruh dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Sebaliknya, mereka justru tidak sabar agar segera masuk ke persidangan. Hasil rekaman KPK di handphone Rani Juliani antara 16 Januari hingga 14 Maret juga didesak untuk dibuka. "Dibuka saja di persidangan. Itu tidak menjadi masalah bagi kami," ujar pengacara Antasari, Maqdir Ismail saat dihubungi kemarin. Rekaman itu sekarang berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Maqdir, Antasari belum pernah bicara tentang aksi penyadapan oleh KPK itu. "Saya tidak pernah tahu tentang itu. Kalau penyidik punya versi lain silahkan saja, itu versi penyidik," katanya.
Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah diperiksa selama lima jam Jumat lalu. Dia dimintai keterangan seputar surat perintah penyadapan handphone Rani yang dikeluarkannya. Penyidik mengonfrontasi keterangan Antasari dengan keterangan Chandra Hamzah.
Baca Juga:
Usai diperiksa, Chandra tidak membantah penyadapan itu. Menurut Chandra, penyadapan dilakukan agar tidak ada upaya yang menghalangi pemberantasan korupsi. Penyidik juga memeriksa Direktur Data dan Informasi serta staf penyadapan.
Baca Juga:
JAKARTA---Kubu Antasari tampaknya tak terlalu terpengaruh dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Sebaliknya, mereka justru
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan