Antasari Ingin Segera Disidangkan

Antasari Ingin Segera Disidangkan
Antasari Ingin Segera Disidangkan
JAKARTA---Kubu Antasari tampaknya tak terlalu terpengaruh dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Sebaliknya, mereka justru tidak sabar agar segera masuk ke persidangan. Hasil rekaman KPK di handphone Rani Juliani antara 16 Januari hingga 14 Maret juga didesak untuk dibuka.  "Dibuka saja di persidangan. Itu tidak menjadi masalah bagi kami," ujar pengacara Antasari, Maqdir Ismail saat dihubungi kemarin. Rekaman itu sekarang berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.

   

 Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah diperiksa selama lima jam Jumat lalu. Dia dimintai keterangan seputar surat perintah penyadapan handphone Rani yang dikeluarkannya. Penyidik mengonfrontasi keterangan Antasari dengan keterangan Chandra Hamzah.

    

Usai diperiksa, Chandra tidak membantah penyadapan itu. Menurut Chandra, penyadapan dilakukan agar tidak ada upaya yang menghalangi pemberantasan korupsi. Penyidik juga memeriksa Direktur Data dan Informasi serta staf penyadapan.

    

Menurut Maqdir, Antasari belum pernah bicara tentang aksi penyadapan oleh KPK itu. "Saya tidak pernah tahu tentang itu. Kalau penyidik punya versi lain silahkan saja, itu versi penyidik," katanya.

    

JAKARTA---Kubu Antasari tampaknya tak terlalu terpengaruh dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Sebaliknya, mereka justru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News