Antasari: Ini Tanggal Berapa? Saatnya Kami Bersuara

jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyambangi Bareskrim Polri di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2). Selain Antasari dan kuasa hukumnya, ada pula Andi Syamsudin, adik mendiang Nasruddin Zulkarnaen.
Antasari dan Andi hendak melaporkan Etza Imelda Fitri Mumu dan Jeffry Lumempouw dengan dugaan memberi kesaksian palsu. Etza dan Jeffry mengaku pernah melihat isi pesan singkat (SMS) bernada ancaman dari Antasari ke Nasrudin.
"Ini tanggal berapa? Tanggal 14 Februari 2017, saatnya kami bersuara," tegas Antasari seraya bersalam komando bersama Andi di Bareskrim, Selasa (14/2).
Kedua orang itu memang secara terpisah mendatangi kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gambir. Andi tiba lebih dahulu sekitar pukul 10.50 WIB, sedangkan Antasari menyusul pada pukul 11.10 WIB.
Antasari sendiri enggan berbicara banyak perihal pelaporan itu. "Nanti ya sebentar lagi. Akan saya jelaskan secara lumrah," kata dia.
Sementara Andi mengatakan, laporan itu untuk mempersoalkan soal SMS dari Antasari ke Nasrudin yang diduga palsu. "Saya dengan Pak Antasari datang akan melaporkan tentang SMS yang dianggap itu tidak pernah terkirim," ucap Andi.
Sebelumnya Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnain, pada 2009.
Pembunuhan itu melibatkan tujuh terpidana lain termasuk bekas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Wiliardi Wizar. Antasari bebas murni setelah mengantongi grasi dari Presiden Joko Widodo.(elf/JPG)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyambangi Bareskrim Polri di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2). Selain
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar