Antasari Kantongi Hasil Investigasi Internal
Bakal Dibeber di Persidangan
Senin, 06 Juli 2009 – 21:24 WIB
Seperti diketahui berkas pemeriksaan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen atas nama Antasari Azhar telah dilimpakan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (3/7) lalu. Kejaksaan memiliki waktu selama 7 hari untuk meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan tersebut.
Baca Juga:
Waktu 7 hari juga akan digunakan oleh tim yang akan memeriksa berkas kasus Ketua KPK non aktif ini untuk menentukan apakah berkas tersebut siap dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, Kejaksaan juga mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melaksanakan pelimpahan tahap II untuk 5 eksekutor kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran ini, mengingat berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21). (rie/JPNN)
JAKARTA - Menjadi pesakitan tak membuat Antasari Azhar kehabisan cara untuk memperjuangkan haknya. Antasari yang selama ini disudutkan dengan tudingan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada