Antasari Kantongi Hasil Investigasi Internal

Bakal Dibeber di Persidangan

Antasari Kantongi Hasil Investigasi Internal
Antasari Kantongi Hasil Investigasi Internal
Seperti diketahui berkas pemeriksaan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen atas nama Antasari Azhar telah dilimpakan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (3/7) lalu. Kejaksaan memiliki waktu selama 7 hari untuk meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan tersebut.

Waktu 7 hari juga akan digunakan oleh tim yang akan memeriksa berkas kasus Ketua KPK non aktif ini untuk menentukan apakah berkas tersebut siap dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, Kejaksaan juga mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melaksanakan pelimpahan tahap II untuk 5 eksekutor kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran ini, mengingat berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21). (rie/JPNN)

JAKARTA - Menjadi pesakitan tak membuat Antasari Azhar kehabisan cara untuk memperjuangkan haknya. Antasari yang selama ini disudutkan dengan tudingan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News