Antasari Klaim Miliki Bukti yang tak Terbantahkan
Rabu, 15 Mei 2013 – 16:52 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti baru terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Antasari, novum baru tersebut dapat membebaskannya dari hukuman pidana 18 tahun penjara. "Kalau ini diloloskan, maka novum akan Anda lihat dalam sidang PK selanjutnya," ujar mantan jaksa.
"Saya punya novum kuat, tidak terbantahkan," kata Antasari usai mengikuti sidang uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/5).
Bukti baru inilah yang mendorongnya melakukan uji materi ke MK. Karena tanpa perubahan aturan Pasal 268 ayat 3 KUHAP, Antasari tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti baru terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Antasari,
BERITA TERKAIT
- Kena Doxing, Bung Towel Lapor Polda Metro Jaya
- Edukasi dan Dukung Energi Bersih, PIS Tanam Pohon dan Pasang PLTS di SMPN 2 Cilegon
- Pemuda ICMI Gugat Peraturan Menteri terkait Proyek Strategis Nasional
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum