Antasari Klaim Miliki Bukti yang tak Terbantahkan
Rabu, 15 Mei 2013 – 16:52 WIB

Antasari Klaim Miliki Bukti yang tak Terbantahkan
JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti baru terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Antasari, novum baru tersebut dapat membebaskannya dari hukuman pidana 18 tahun penjara. "Kalau ini diloloskan, maka novum akan Anda lihat dalam sidang PK selanjutnya," ujar mantan jaksa.
"Saya punya novum kuat, tidak terbantahkan," kata Antasari usai mengikuti sidang uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/5).
Bukti baru inilah yang mendorongnya melakukan uji materi ke MK. Karena tanpa perubahan aturan Pasal 268 ayat 3 KUHAP, Antasari tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti baru terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Antasari,
BERITA TERKAIT
- Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank
- Dukung Pembangunan Kampus UWM, Krakatau Steel Salurkan Bantuan Pendidikan
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun