Antasari Klaim Miliki Bukti yang tak Terbantahkan

Antasari Klaim Miliki Bukti yang tak Terbantahkan
Antasari Klaim Miliki Bukti yang tak Terbantahkan
JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti baru terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Antasari, novum baru tersebut dapat membebaskannya dari hukuman pidana 18 tahun penjara.

"Saya punya novum kuat, tidak terbantahkan," kata Antasari usai mengikuti sidang uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/5).

Bukti baru inilah yang mendorongnya melakukan uji materi ke MK. Karena tanpa perubahan aturan Pasal 268 ayat 3 KUHAP, Antasari tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.

"Kalau ini diloloskan, maka novum akan Anda lihat dalam sidang PK selanjutnya," ujar mantan jaksa.

JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti baru terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Antasari,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News