Antasari Klaim Miliki Bukti yang tak Terbantahkan
Rabu, 15 Mei 2013 – 16:52 WIB
Sebelumnya, Antasari telah mengajukan PK pada tahun 2011. Dalam permohonan PK pertamanya itu, Antasari menyerahkan novum berupa foto kepala jenazah Nasrudin yang tidak pernah diajukan oleh pihak kejaksaan.
Hanya saja, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK tersebut. Antasari tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dan harus menjalani masa pidana selama 18 tahun. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti baru terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Antasari,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada