Antasari Klaim Miliki Bukti yang tak Terbantahkan

Antasari Klaim Miliki Bukti yang tak Terbantahkan
Antasari Klaim Miliki Bukti yang tak Terbantahkan
Sebelumnya, Antasari telah mengajukan PK pada tahun 2011. Dalam permohonan PK pertamanya itu, Antasari menyerahkan novum berupa foto kepala jenazah Nasrudin yang tidak pernah diajukan oleh pihak kejaksaan.

Hanya saja, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK tersebut. Antasari tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dan harus menjalani masa pidana selama 18 tahun. (dil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti baru terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Antasari,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News