Antasari Laporkan Majelis Hakim ke KY
Kamis, 04 Maret 2010 – 00:04 WIB
JAKARTA - Tim kuasa hukum Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis kliennya ke Komisi Yudisial (KY). Mereka menilai majelis hakim melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dugaan lain yang juga dilaporkan ke KY adalah absennya berita acara pemeriksaan persidangan dalam pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim. Mereka menilai majelis hakim lebih banyak menggunakan BAP polisi dan mengabaikan fakta-fakta persidangan. "Pembelaan kami sama sekali tidak dipertimbangkan," katanya.
Hal itu terkait dengan informasi soal pertemuan seluruh anggota majelis hakim yang mengadili kasus tersebut di kediaman Ketua PN Jakarta Selatan Herry Swantoro sebelum membacakan vonis. "Pertemuan seperti itu jelas sangat tidak layak dilakukan majelis hakim. Sebab, menurut hemat kami akan mempengaruhi putusan anggota majelis yang lain," ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum Antasari, di gedung KY, Rabu (3/3).
Baca Juga:
Selain Maqdir, hadir pula kuasa hukum lain Antasari, seperti Juniver Girsang, Ari Yusuf Amir, dan Muhammad Assegaf. Mereka diterima Ketua KY Busyro Muqoddas, serta komisioner KY Soekotjo Soeprapto, Zainal Arifin, dan Mustafa Abdullah.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim kuasa hukum Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, melaporkan
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya