Antasari Laporkan Majelis Hakim ke KY
Kamis, 04 Maret 2010 – 00:04 WIB
Menanggapi laporan itu, KY menyatakan akan segera mempelajari berkas-berkas yang diberikan tim kuasa hukum Antasari Azhar. "Kami butuh waktu untuk tadarus berkas setebal ini. Mudah-mudahan tidak terlalu lama," tutur Busyro.
Baca Juga:
Berdasar teori hukum, kata dia, setiap fakta dan pembelaan yang terungkap dalam persidangan harus dimuat dalam pertimbangan putusan majelis hakim. Setelah itu, baru dilakukan penilaian yuridis oleh majelis terhadap pokok perkara. "Jika salah satu butir dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim dilanggar, kami akan meminta klarifikasi hakim yang bersangkutan," terangnya.
Setelah bertemu dengan KY, tim kuasa hukum Antasari juga memastikan akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Senin mendatang (8/3). "Kita menolak semua pertimbangan hakim yang menyatakan Antasari melakukan penganjuran pembunuhan," kata Maqdir.
Tim kuasa hukum Antasari juga meminta supaya KY mengawasi persidangan banding kasus tersebut di PT DKI Jakarta. Menanggapi permintaan tersebut, KY minta PT Jakarta transparan dalam persidangan banding kasus Nasruddin. (noe/dwi)
JAKARTA - Tim kuasa hukum Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, melaporkan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan