Antasari Masih Bungkam
Rabu, 10 September 2008 – 18:57 WIB

Antasari Masih Bungkam
Disinggung soal pengakuan anak buah Megawati di Fraksi PDIP yakni Agus Condro bahwa ia menerima suap sebesar Rp500 juta setelah Miranda Gultom terpilih sebagai Deputi Senior Gubernur BI, Antasari mengatakan bahwa pihaknya akan menelusurinya. “Jika ditemukan adanya indikasi kuat terjadi tindak pidana korupsi, KPK akan melanjutkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan,” ujar Antasari.
Sementara anggota Komisi III DPR dari FPBR Junisab Akbar mempertanyakan alasan KPK yang belum melakukan proses terhadap Agus Condro yang jelas-jelas telah mengaku menerima suap tersebut. “Kenapa Agus Condro tidak ditahan seperti Al Amin dan anggota DPR lain yang terlibat korupsi. KPK harus segera menahan Agus,” desaknya.
Bahkan Junisab juga mempertanyakan sikap KPK yang seakan berat sebelah dalam menangani kasus korupsi. Sebab untuk kasus Agus Condro itu, KPK seakan-akan memberikan perlakuan istimewa. “Kenapa ada perlakuan istimewa terhadap Agus Condro,” imbuhnya sambil menambahkan, tidak ada pasal yang menyebutkan KPK tidak berwenang menahan Agus Condro. "Pasal mana yang tidak membolehkan Agus ditahan?" tanyanya lagi.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Agus Condro malah menyambut gembira temuan PPATK itu dengan harapan KPK segera menindaklanjutinya. “Kalau benar, itu kabar menggembirakan. Artinya, pembagian cek (waktu itu-red) bisa dilacak siapa saja penerimanya,” kata kader PDIP yang telah direcall dari DPR itu.
JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku telah menerima hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan
BERITA TERKAIT
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?