Antasari Masih Optimis Bebas
Selasa, 13 April 2010 – 19:41 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar optimis akan bebas dalam putusan banding mendatang. "Selain menanti putusan bebas, kami tim Antasari juga menyurati Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk melakukan eksaminasi terhadap jaksa penuntut umum Cyrus Sinaga," kata salah seorang kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Jusuf Amir kepada JPNN di Jakarta, Selasa (12/4). Antasari divonis 18 tahun penjara di PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/2) lalu. Jebolan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang itu divonis bersalah oleh majelis hakim dengan tuduhan ikut berencana melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.(gus/jpnn)
Menurut Ari Jusuf, gugatan banding Antasari akan diputus bulan depan."Dan kami sangat yakin, pengadilan akan mengabulkan tuntutan kami," ujar Ari Jusuf.Untuk itu, tim kuasa hukum Antasari mengaku sudah dua kali menyurati Jaksa Agung terkait permohonan eksaminasi terhadap jaksa Cyrus.
Baca Juga:
:TERKAIT Pengacara asal Palembang itu menuding jaksa Cyrus tidak teliti dalam membuat tuntutan. “Pak Cyrus sebagai ketua jaksa penuntut Antasari tidak teliti. contohnya saat persidangan di pengadilan tingkat pertama, Pak Cyrus mengatakan ada bukti berupa pakaian, tapi setelah diminta buktinya ternyata tidak ada. Begitu pula setelah dicek di berkas ternyata juga tidak masuk. Makanya, kami mendesak Kejagung melakukan eksaminasi terhadap jaksa Cyrus,” tukas Ari.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar optimis akan bebas dalam putusan banding mendatang. "Selain menanti
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah