Antasari Menanti Delapan Tahun demi Membongkar Ulah SBY
jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku selama delapan tahun sengaja menyimpan sendiri kerurigaannya terhadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai dalang kriminalisasi kepadanya yang berujung hukuman 18 tahun penjara.
Karenanya mantan terpidana kasus pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen itu mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus kriminalisasi yang dialaminya.
"Inilah ending dari perjalanan panjang saya selama delapan tahun, yaitu dua tahun di tahanan, enam tahun di lembaga permasyarakatan, hari ini saya mendatangi Bareskrim dalam rangka melaporkan," katanya di kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).
Antasari menambahkan, akibat kriminalisasi yang dialaminya maka nama baik dan jabatannya pun sirna. Karenanya, mantan jaksa itu merasa sebagai korban tindakan SBY saat menjadi Presiden RI Keenam.
"Saya ini korban, karier hilang, terus kerja sebagai jaksa hilang, dan pendapatan sebagai pengawai negeri hilang. Belum lagi keluarga, kerugian materi,” ujarnya.
Karenanya Antasari memutuskan untuk melapor ke Bareskrim. Tujuannya agar pihak-pihak yang telah membuatnya menderita bisa diadili.
“Tapi semua itu dalam rangka pemulihan nama baik, saya minta aparat kepolisian serius menangani ini. Dan siapa pun terlibat saya minta pertanggungjawaban," jelas dia.(mg4/jpnn)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku selama delapan tahun sengaja menyimpan sendiri kerurigaannya terhadap Susilo
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim
- Akbar Yanuar
- Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ijazah Palsu