Antasari Menanti Delapan Tahun demi Membongkar Ulah SBY
jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku selama delapan tahun sengaja menyimpan sendiri kerurigaannya terhadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai dalang kriminalisasi kepadanya yang berujung hukuman 18 tahun penjara.
Karenanya mantan terpidana kasus pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen itu mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus kriminalisasi yang dialaminya.
"Inilah ending dari perjalanan panjang saya selama delapan tahun, yaitu dua tahun di tahanan, enam tahun di lembaga permasyarakatan, hari ini saya mendatangi Bareskrim dalam rangka melaporkan," katanya di kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).
Antasari menambahkan, akibat kriminalisasi yang dialaminya maka nama baik dan jabatannya pun sirna. Karenanya, mantan jaksa itu merasa sebagai korban tindakan SBY saat menjadi Presiden RI Keenam.
"Saya ini korban, karier hilang, terus kerja sebagai jaksa hilang, dan pendapatan sebagai pengawai negeri hilang. Belum lagi keluarga, kerugian materi,” ujarnya.
Karenanya Antasari memutuskan untuk melapor ke Bareskrim. Tujuannya agar pihak-pihak yang telah membuatnya menderita bisa diadili.
“Tapi semua itu dalam rangka pemulihan nama baik, saya minta aparat kepolisian serius menangani ini. Dan siapa pun terlibat saya minta pertanggungjawaban," jelas dia.(mg4/jpnn)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku selama delapan tahun sengaja menyimpan sendiri kerurigaannya terhadap Susilo
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan