Antasari Minta KPK Ungkap Rekaman Pertemuannya dengan Anggoro
jpnn.com - JAKARTA -- Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan, kliennya memang pernah bertemu dengan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut), Anggoro Widjojo. Pertemuan itu terjadi pada Februari 2009.
"Untuk pertemuan memang benar pada bulan Februari 2009, sedang Anggoro jadi tersangka bulan Juli 2009. Jadi waktu ketemu itu Anggoro belum tersangka juga belum buron (DPO)," kata Boyamin dalam siaran pers, Selasa (4/2).
Namun, Boyamin menyatakan, Antasari tidak menerima sesuatu apapun dari Anggoro. Sebab, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bertemu Anggoro untuk membongkar isu suap di KPK.
Menurut Boyamin, pertemuan itu direkam dengan alat perekam. Saat ini rekaman pertemuan itu ada di KPK. Antasari pun mendorong lembaga pimpinan Abraham Samad itu segera membuka rekaman tersebut.
"Niat dan tujuan Pak Antasari ketemu Anggoro di Singapura guna klarifikasi informasi adanya dugaan suap dari orang perantara (makelar kasus) yang mengaku sudah menyerahkan uang suap kepada oknum pegawai KPK, makanya mempersiapkan rekaman tersembunyi yang tidak diketahui Anggoro," tuturnya.
Boyamin menyatakan, Antasari siap diperiksa KPK terkait pertemuannya dengan Anggoro. "Antasari sangat mengapresiasi tertangkapnya Anggoro dan mendorong rekaman itu dibuka. Dia sangat siap apabila dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.
Boyamin menambahkan, kesediaan Antasari menjadi saksi merupakan bentuk kerjasamanya dengan KPK untuk menguak kasus yang melibatkan Anggoro. "Ini termasuk pembuktian Pak Antasari tidak menerima uang atau materi apapun dari Anggoro," ucapnya.
Di sisi lain, Boyamin berharap Anggoro bisa terbuka soal kasus yang menjeratnya termasuk hubungannya dengan Antasari.
"Terutama terkait pertemuan itu benar atau tidak, materi pertemuan apa saja, juga benar tidaknya pemberian kepada Antasari. Antasari berani minta Anggoro buka-bukaan karena yakin tidak menerima apapun dari Anggoro," tandasnya.
JAKARTA -- Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan, kliennya memang pernah bertemu dengan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi