Antasari Minta Pindah Sel
Minggu, 07 November 2010 – 19:02 WIB
BANDUNG- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan berencana, Antasari Azhar, meminta kejaksaan agar mengeksekusi dirinya ke penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang. Alasannya, jika dia dipindah ke Tangerang, keluarganya yang tinggal di perumahan Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang bisa lebih dekat membesuk. Darmono mengaku belum bersikap terkait hal ini sebab salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), sampai pekan lalu belum diterima. "Akan kita pertimbangkan sebab untuk pemindahan kan hak Ditjen Lembaga Pemasyarakatan, dimana selnya. Bukan kita," ucap Darmono kepada wartawan, Minggu (7/11).
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono mengatakan, permohonan tertulis pemindahan Antasari diajukan istrinya, Ida Laksmiwati sekitar tiga minggu lalu.
Baca Juga:
Sementara untuk terpidana Wiliardi Wizard dan Sigit Haryo Wibisono, tambah Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja, pihaknya belum menerima permintaan pindah sel. "Belum ada permohonan pindah. Yang pasti kalau ada salinan putuasannya, pasti mereka kita eksekusi," ucap Hamzah.
Sejak awal, Antasari ditahan di salah satu ruang sel Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. Pada tingkat kassi, MA akhirnya sepakat dengan Pengadilan Jakarta Selatan bahwa Antasari bersama Wiliardi, Sigit, dan Jerry Hermawan Lo terlibat dalam perkara pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. (pra/jpnn)
BANDUNG- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan berencana, Antasari Azhar, meminta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun