Antasari Minta PK Bisa Lebih Dari Sekali

Antasari Minta PK Bisa Lebih Dari Sekali
Antasari Minta PK Bisa Lebih Dari Sekali
:vid="7952"

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, di Jakarta, Rabu (10/4). Ia memohon MK mengabulkan agar Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan lebih dari satu kali. 

Antasari terlihat terbawa emosi saat membacakan alasan mengapa ia mengajukan permohonan. Secara jujur ia mengaku sama sekali tidak menduga akan duduk dalam ruang sidang MK, guna mengajukan permohonan. “Jujur Majelis Hakim, dengan PK yang sebelumnya ditolak, kami merasa kehilangan harapan,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Fadil Sumadi.

Antasari kemudian mengutip  buku Innocence Man, mengawali pemaparan alasan mengapa dirinya mengajukan Pengujian Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Untuk apa saya dilahirkan di dunia, kalau hidup seperti ini,” ujarnya menggambarkan betapa luarbiasanya penderitaan yang dialami, setelah ditetapkan menjadi terpidana pembunuhan Direktur PT.Rajawali Putra Banjaran, Andi Nasrudin.

:vid="7952" JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News