Antasari Minta PK Bisa Lebih Dari Sekali
Rabu, 10 April 2013 – 14:54 WIB
:vid="7952" JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, di Jakarta, Rabu (10/4). Ia memohon MK mengabulkan agar Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan lebih dari satu kali.
Antasari terlihat terbawa emosi saat membacakan alasan mengapa ia mengajukan permohonan. Secara jujur ia mengaku sama sekali tidak menduga akan duduk dalam ruang sidang MK, guna mengajukan permohonan. “Jujur Majelis Hakim, dengan PK yang sebelumnya ditolak, kami merasa kehilangan harapan,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Fadil Sumadi.
Antasari kemudian mengutip buku Innocence Man, mengawali pemaparan alasan mengapa dirinya mengajukan Pengujian Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga:
“Untuk apa saya dilahirkan di dunia, kalau hidup seperti ini,” ujarnya menggambarkan betapa luarbiasanya penderitaan yang dialami, setelah ditetapkan menjadi terpidana pembunuhan Direktur PT.Rajawali Putra Banjaran, Andi Nasrudin.
:vid="7952" JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
BERITA TERKAIT
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah