Antasari Minta PK Bisa Lebih Dari Sekali
Rabu, 10 April 2013 – 14:54 WIB

Antasari Minta PK Bisa Lebih Dari Sekali
:vid="7952" JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, di Jakarta, Rabu (10/4). Ia memohon MK mengabulkan agar Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan lebih dari satu kali.
Antasari terlihat terbawa emosi saat membacakan alasan mengapa ia mengajukan permohonan. Secara jujur ia mengaku sama sekali tidak menduga akan duduk dalam ruang sidang MK, guna mengajukan permohonan. “Jujur Majelis Hakim, dengan PK yang sebelumnya ditolak, kami merasa kehilangan harapan,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Fadil Sumadi.
Antasari kemudian mengutip buku Innocence Man, mengawali pemaparan alasan mengapa dirinya mengajukan Pengujian Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga:
“Untuk apa saya dilahirkan di dunia, kalau hidup seperti ini,” ujarnya menggambarkan betapa luarbiasanya penderitaan yang dialami, setelah ditetapkan menjadi terpidana pembunuhan Direktur PT.Rajawali Putra Banjaran, Andi Nasrudin.
:vid="7952" JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pasar Kreatif Ramadan di Jakarta, Rano Karno Terkesan Gara-gara Ini
- Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Yayasan Jiva Svastha Nusantara Gelar Seminar Edukasi Higienitas Air Minum