Antasari Minta Polisi Usut SMS Gelap ke Nasruddin
Jumat, 26 Agustus 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Antasari Azhar terus berupaya membongkar dugaan rekayasa dalam kasus pembunuhan berencana yang dia hadapi. Setelah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK), terpidana 18 tahun itu melaporkan dugaan rekayasa SMS yang membuat dirinya dipenjara. Seperti diketahui, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu divonis 18 tahun penjara karena terbukti turut terlibat menganjurkan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnain. Salah satu dasar vonis tersebut adalah ancaman Antasari via SMS kepada Nasruddin agar tidak membongkar perselingkuhan dirinya jika tidak ingin bermasalah.
"Salah satu dasar putusan majelis hakim kan adanya SMS ancaman kepada korban. Padahal, SMS bisa dikirim dari website tanpa harus melalui handphone," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail, di Mabes Polri Kamis (25/8).
Maqdir meminta polisi menyelidiki asal SMS tersebut. Sebab, SMS tersebut bisa dikirim oleh siapa saja dengan mengatasnamakan siapapun untuk direkayasa. Dia khawatir jika SMS dijadikan pertimbangan putusan, kewibawaan hukum akan rontok. Legitimasi putusan pun menjadi tidak kuat.
Baca Juga:
JAKARTA - Antasari Azhar terus berupaya membongkar dugaan rekayasa dalam kasus pembunuhan berencana yang dia hadapi. Setelah mengajukan permohonan
BERITA TERKAIT
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita