Antasari Minta Polisi Usut SMS Gelap ke Nasruddin
Jumat, 26 Agustus 2011 – 05:50 WIB

Antasari Minta Polisi Usut SMS Gelap ke Nasruddin
JAKARTA - Antasari Azhar terus berupaya membongkar dugaan rekayasa dalam kasus pembunuhan berencana yang dia hadapi. Setelah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK), terpidana 18 tahun itu melaporkan dugaan rekayasa SMS yang membuat dirinya dipenjara. Seperti diketahui, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu divonis 18 tahun penjara karena terbukti turut terlibat menganjurkan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnain. Salah satu dasar vonis tersebut adalah ancaman Antasari via SMS kepada Nasruddin agar tidak membongkar perselingkuhan dirinya jika tidak ingin bermasalah.
"Salah satu dasar putusan majelis hakim kan adanya SMS ancaman kepada korban. Padahal, SMS bisa dikirim dari website tanpa harus melalui handphone," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail, di Mabes Polri Kamis (25/8).
Maqdir meminta polisi menyelidiki asal SMS tersebut. Sebab, SMS tersebut bisa dikirim oleh siapa saja dengan mengatasnamakan siapapun untuk direkayasa. Dia khawatir jika SMS dijadikan pertimbangan putusan, kewibawaan hukum akan rontok. Legitimasi putusan pun menjadi tidak kuat.
Baca Juga:
JAKARTA - Antasari Azhar terus berupaya membongkar dugaan rekayasa dalam kasus pembunuhan berencana yang dia hadapi. Setelah mengajukan permohonan
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat