Antasari Minta Polisi Usut SMS Gelap ke Nasruddin

Antasari Minta Polisi Usut SMS Gelap ke Nasruddin
Antasari Minta Polisi Usut SMS Gelap ke Nasruddin
JAKARTA - Antasari Azhar terus berupaya membongkar dugaan rekayasa dalam kasus pembunuhan berencana yang dia hadapi. Setelah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK), terpidana 18 tahun itu melaporkan dugaan rekayasa SMS yang membuat dirinya dipenjara.

"Salah satu dasar putusan majelis hakim kan adanya SMS ancaman kepada korban. Padahal, SMS bisa dikirim dari website tanpa harus melalui handphone," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail, di Mabes Polri Kamis (25/8).

 

Maqdir meminta polisi menyelidiki asal SMS tersebut. Sebab, SMS tersebut bisa dikirim oleh siapa saja dengan mengatasnamakan siapapun untuk direkayasa. Dia khawatir jika SMS dijadikan pertimbangan putusan, kewibawaan hukum akan rontok. Legitimasi putusan pun menjadi tidak kuat.

Seperti diketahui, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu  divonis 18 tahun penjara karena terbukti turut terlibat menganjurkan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnain. Salah satu dasar vonis tersebut adalah ancaman Antasari via SMS kepada Nasruddin agar tidak membongkar perselingkuhan dirinya jika tidak ingin bermasalah.

JAKARTA - Antasari Azhar terus berupaya membongkar dugaan rekayasa dalam kasus pembunuhan berencana yang dia hadapi. Setelah mengajukan permohonan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News