Antasari Minta Saksi Penyidik Dihadirkan
Kamis, 05 November 2009 – 16:24 WIB
JAKARTA- Antasari Azhar, terdakwa kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen meminta agar saksi verbalisan (saksi dari penyidik Polri) dihadirkan dipersidangan. Alasannya, ada beberapa keterangan dari saksi di Berita Acara Pemeriksaan yang hilang.
"Ini keterlaluan yang mulia, bagaimana verbalisan memeriksa dan menghilangkan BAP, mencopy paste. Ini pembelajaran yang tidak baik bagi masyarakat," protes Hotman Sitompul, salah seorang kuasa hukum Antasari.
Baca Juga:
Hotman mengatakan ada satu lembar BAP yang hilang. "Karena itu kami meminta saksi verbalisan dihadirkan dipersidangan," pintanya.
Meski permintaan itu ditolak oleh Cirus Sinaga, Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun permintaan itu menjadi bahan pertimbangan bagi Hakim Ketua Herri Swantoro.
JAKARTA- Antasari Azhar, terdakwa kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen meminta agar saksi verbalisan
BERITA TERKAIT
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin