Antasari Ngotot Kasus Masaro Diusut
Senin, 10 Agustus 2009 – 18:28 WIB

Antasari Ngotot Kasus Masaro Diusut
JAKARTA -- Silih berganti, anggota tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyampaikan pembelaan terhadap kliennya kepada publik. Akhir pekan lalu, Denny Kailimang mengatakan, Antasari tidak bisa dipersalahkan menemui bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, di Singapura. Katanya, langkah itu dilakukan Antasari tanpa sepengetahuan rekannya di KPK karena laporan mengenai dugaan suap melibatkan pimpinan KPK yang lain. Rupanya, sikap Antasari dalam setiap gelar perkara itu bocor ke pihak lain yang berkepentingan. "Tiba-tiba ada orang yang menemui beliau dan bertanya 'mengapa bapak terus ngotot kasus ini dituntaskan, padahal sudah dapat sesuatu dari Anggoro'. Nah, ini yang mengejutkan Antasari dan selanjutnya beliau berupaya mencari tahu kebenarannya," terang Juniver.
Kini, giliran Juniver Girsang menyampaikan hal serupa. Dijelaskan Juniver, kliennya menemui Anggoro tanpa memberitahukan pimpinan KPK yang lain karena Antasari merasa tidak nyaman mendapatkan informasi yang merusak citra KPK. Terlebih, isu suap itu terus berkembang, bahkan menyeret-nyeret nama Antasari. "Rumor yang berkembang menyangkut nama beliau dan pimpinan lain. Rumor menyebutkan Anggoro Widjojo menyerahkan sejumlah uang kepada petinggi KPK agar kasusnya tidak diproses," ujar Juniver Girsang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8).
Tujuan utama Antasari menemui Anggoro, lanjut Juniver, semata untuk mendapatkan penjelasan langsung dari orang yang diduga memberikan suap. Dengan alasan itu, Antasari tidak perlu memberitahukan rencananya itu ke pimpinan KPK yang lain. Lebih lanjut Juniver menjelaskan, kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan suap itu. Pasalnya, dalam gelar perkara dugaan korupsi yang melibatkan bos PT Masaro itu, Antasari yang justru ngotot agar kasus ini segera diproses. Gelar perkara kasus ini sudah dilakukan beberapa kali dan sikap Antasari selalu sama, yakni mendorong agar kasus ini dituntaskan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Silih berganti, anggota tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyampaikan pembelaan terhadap kliennya
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP