Antasari Ogah Jadi Saksi
Selasa, 27 Juli 2010 – 15:15 WIB
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar batal menjadi saksi bagi Anggodo Widjojo. Antasari merasa keberatan diseret-seret dalam perkara mencegah dan merintangi penyidikan kasus korupsi oleh KPK yang akhirnya membuat Anggodo Widjojo jadi pesakitan itu. Akibatnya, persidangan atas Anggodo yang digelar Selasa (27/7) ini pun hanya berlangsung kurang dari 15 menit. “Kita sudah secara tegas menyampaikan secara resmi kepada majelis hakim. Pak Antasari tidak pernah bersedia sebagai saksi sebagaimana dikatakan OC Kaligis,” ujar Juniver.
Tak berselang lama setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, persidangan pun ditutup lagi dengan ketokan palu. “Karena saksi (Antasari) yang akan dihadirkan pada hari ini tidak hadir, kami akan beri kesempatan terakhir pada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya,” ujar Tjokorda Rai Suamba.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Isinya, pemberitahuan bahwa Antasari tidak pernah bersedia menjadi saksi dalam perkara itu, seperti halnya pernah disampaikan OC Kaligis yang menjadi pengacara Anggodo Widjojo.
Baca Juga:
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar batal menjadi saksi bagi Anggodo Widjojo. Antasari merasa keberatan
BERITA TERKAIT
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Warga Banjarmasin Diingatkan Siaga Hadapi Banjir Karena Rob
- Paiton Energy Kembangkan Perhutanan Sosial Menjadi Hutan Energi
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Gagas Program Jumandi, Kemenpora Gandeng Komdigi untuk Perkuat Kampanye Antijudol
- Kuasa Hukum: PT HDP Akan Terus Perjuangkan Status Aset di Medan Satria Bekasi