Antasari Pamer Kemesraan Bersama Istri

Pagi Ini Polisi Panggil Saksi

Antasari Pamer Kemesraan Bersama Istri
CIUMAN SUAMI- Antasari memamerkan kemesraan bersama istrinya saat jumpa pers dikediamannya Giri Loka II BSD Serpong. Ketua KPK nonaktif itu memeberikan keterangan seputar dirinya terkait kasus pembunuhan Nasrudin. Foto: M JAKWAN/RADAR TANGERANG
"Apa pun yang terjadi di masyarakat, saya tetap percaya kepada suami. Saya masih memercayainya," tambahnya.

Kasat Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta menegaskan bahwa Antasari diperiksa sebagai saksi. Surat panggilan penyidik yang dikirim Jumat lalu (1/5) meminta Antasari menghadap ke ruang penyidik Unit 1 Satuan Jantaras pimpinan Kompol Jairus Saragih.

Antasari akan dimintai keterangan dalam perkara tindak pidana menyuruh melakukan pembunuhan yang direncanakan dan atau pembunuhan akibat penembakan. Itu terkait dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1(e) tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun. Subsidernya pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tidak berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Karena itu, dia berharap agar Antasari membawa bukti-bukti yang berkaitan dengan keterangannya nanti dalam perkara tersebut. "Kami imbau agar saksi bersikap koorporatif," tandasnya.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar akhirnya buka suara. Dia membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News