Antasari Pamer Kemesraan Bersama Istri
Pagi Ini Polisi Panggil Saksi
Senin, 04 Mei 2009 – 10:47 WIB
"Apa pun yang terjadi di masyarakat, saya tetap percaya kepada suami. Saya masih memercayainya," tambahnya.
Kasat Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta menegaskan bahwa Antasari diperiksa sebagai saksi. Surat panggilan penyidik yang dikirim Jumat lalu (1/5) meminta Antasari menghadap ke ruang penyidik Unit 1 Satuan Jantaras pimpinan Kompol Jairus Saragih.
Antasari akan dimintai keterangan dalam perkara tindak pidana menyuruh melakukan pembunuhan yang direncanakan dan atau pembunuhan akibat penembakan. Itu terkait dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1(e) tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun. Subsidernya pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tidak berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Karena itu, dia berharap agar Antasari membawa bukti-bukti yang berkaitan dengan keterangannya nanti dalam perkara tersebut. "Kami imbau agar saksi bersikap koorporatif," tandasnya.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar akhirnya buka suara. Dia membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus
BERITA TERKAIT
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026