Antasari Pindah Sel, Status Menanti PK
Senin, 03 Januari 2011 – 08:18 WIB
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar rencananya hari ini dipindahkan dari rutan Polda Metro Jaya ke lembaga pemasyarakatan. Namun, belum diketahui pasti ke Lapas mana terdakwa 18 tahun kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnain itu akan dipindahkan. Alasan pemindahan pun belum diketahui oleh jebolan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang itu.
“Memang kami diberitahu bahwa Pak Antasari akan dipindahkan dari rutan Polda Metro Jaya, tapi belum diberitahu akan dipindahkan ke mana. Setelah mendatangi Polda mungkin baru beritahu," kata pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir SH MH, Minggu malam (2/1).
Dia mengatakan, belum diketahui alasan pemindahan Antasari ke Lapas, karena pemindahan bukan diminta oleh keluarga atau Antasari. “Sejak ditahan, Pak Antasari tidak pernah minta apa pun. Pernah heboh-heboh Pak Antasari keluar penjara, itu pun sebenarnya tidak benar terjadi. Hanya isu saja,” kata Ari.
Bagaimana soal kasusnya? “Sekarang masih proses PK (peninjauan kembali). Keyakinan (untuk bebas) makin besar karena dalam putusan kasasi, salah seorang dari tiga hakim melakukan dissenting opinion. Hakim itu memang selalu hadir di persidangan. Alasan seorang hakim yang berpendapat berbeda untuk membebaskan Pak Antasari karena fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa Pak Antasari memang tak pernah melakukan pembunuhan atau menyuruh orang untuk membunuh,” bebernya.(gus/jpnn)
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar rencananya hari ini dipindahkan dari rutan Polda Metro Jaya ke lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024