Antasari Praperadilankan Kapolri

Antasari Praperadilankan Kapolri
Antasari Praperadilankan Kapolri
JAKARTA - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, (29/4) hari ini. Terpidana 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnen, itu menempuh banyak cara mencari keadilan.

   

Antasari melakukan gugatan praperadilan karena merasa didiskriminasi terkait pelaporannya atas sejumlah fakta dan bukti yang belum ditindaklanjuti. "Ya betul besok memang ada agenda praperadilan karena laporan bapak (Antasari) sudah dua tahun tidak ditindaklanjuti," kata istri Antasari, Ida Laksmiwati, kepada Jawa Pos, tadi malam.

   

Pihaknya mengaku ingin tahu alasan atas mangkraknya laporan tersebut sehingga harus menempuh banyak cara termasuk melakukan gugatan itu. "Dulu bapak didakwa tentang SMS (Short Message Service) tapi ahli di dalam sidang mengatakan tidak ada. Diduga ada pihak yang membuat SMS fiktif," ucapnya.

Maka, kata Ida, untuk mengetahui siapa pembuatnya maka polisi harus menyidik. Atas dasar itu Antasari beserta pengacaranya melaporkan ke polisi namun laporan itu sampai saat ini tidak digubris. "Ada apa di balik itu semua," Ida mempertanyakan.

JAKARTA - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News