Antasari Praperadilankan Kapolri
Senin, 29 April 2013 – 10:17 WIB

Antasari Praperadilankan Kapolri
JAKARTA - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, (29/4) hari ini. Terpidana 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnen, itu menempuh banyak cara mencari keadilan. Maka, kata Ida, untuk mengetahui siapa pembuatnya maka polisi harus menyidik. Atas dasar itu Antasari beserta pengacaranya melaporkan ke polisi namun laporan itu sampai saat ini tidak digubris. "Ada apa di balik itu semua," Ida mempertanyakan.
Antasari melakukan gugatan praperadilan karena merasa didiskriminasi terkait pelaporannya atas sejumlah fakta dan bukti yang belum ditindaklanjuti. "Ya betul besok memang ada agenda praperadilan karena laporan bapak (Antasari) sudah dua tahun tidak ditindaklanjuti," kata istri Antasari, Ida Laksmiwati, kepada Jawa Pos, tadi malam.
Pihaknya mengaku ingin tahu alasan atas mangkraknya laporan tersebut sehingga harus menempuh banyak cara termasuk melakukan gugatan itu. "Dulu bapak didakwa tentang SMS (Short Message Service) tapi ahli di dalam sidang mengatakan tidak ada. Diduga ada pihak yang membuat SMS fiktif," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia
BERITA TERKAIT
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako
- Papua Barat Daya Provinsi Pertama di RI Pecahkan Rekor MURI 10.000 Telur Paskah
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta