Antasari Praperadilankan Kapolri

Antasari Praperadilankan Kapolri
Antasari Praperadilankan Kapolri
Meskipun gugatan praperadilan ini ditujukan kepada institusi Polri tetapi pihak terkait utama adalah Kapolri sebagai pemimpin institusi. Saat kasus Antasari terjadi, Polri masih dipimpin oleh Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri. Namun karena perkaranya masih terbengkalai maka melibatkan Kapolri menjabat saat ini, Jenderal Polisi Timur Pradopo.

Terkait upaya membeberakan fakta dalam kasus yang sama, Antasari juga mendaftarkan mantan Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji, agar menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK), akhir pekan kemarin.

Kehadirannya diyakini bisa memperkuat alasan agar keinginannya bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari sekali disetujui. Pendaftaran Susno agar jadi saksi itu dilakukan oleh para pemohon perkara pengujian pasal 268 ayat 3 Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Perkara yang teregistrasi dengan nomor 21/PUU-XI/2013 itu didaftarkan oleh keluarga korban kasus Antasari terdiri atas Andi Syamsudin Iskandar dan Andi Nani Andriani, keduanya adik kandung Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, didampingi kuasa hukum Boyamin.

PUU ini sama dengan yang diajukan Antasari hanya saja beda nomor registrasi. Permohonan Antasari terdaftar dengan nomor 34/PUU-XI/2013 sehingga Andi dan kawan-kawan meminta agar perkara dan persidangannya digabung dengan Antasari untuk sidang pleno yang dijadwalkan digelar pada 15 Mei 2013.

JAKARTA - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News