Antasari Praperadilankan Kapolri
Senin, 29 April 2013 – 10:17 WIB
"Untuk mempersiapkan itu semua, kita hari ini mengajukan permohonan penetapan pemanggilan saksi Susno Duadji. Karena posisinya kan kalau dia tidak jadi dieksekusi (oleh Kejaksaan) berarti dia di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Itu tidak mungkin bisa dihadirkan di sini (MK) tanpa adanya penetapan MK. Kalau sudah ada penetapan kan entah dia sudah dieksekusi atau masih di bawah perlindungan LPSK diharapakan dapat hadir ke MK," kata Boyamin yang juga kuasa hukum Antasari.
Susno saat peristiwa Antasari itu masih berstatus sebagai Kabareskrim Mabes Polri diyakini mengetahui banyak kejanggalan atas kasus yang dinilainya penuh rekayasa. Termasuk tidak adanya izin dari Jaksa Agung untuk menyidik Antasari padahal itu menjadi syarat dalam UU Kejaksaan.
"Waktu persidangan Antasari di PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Susno juga pernah menjadi saksi meringankan. Tapi waktu itu sangat terbatas karena waktunya dibatasi oleh hakim dan jaksa. Susno juga tidak boleh mengungkap banyak hal," ucapnya.
Maka di MK Susno diharapkan bisa membuka berbagai kebenaran yang belum sempat diungkap. Sehingga jika terbukti dugaan adanya rekayasa bisa memerkuat pertimbangan bagi MK untuk mengizinkan dilakukannya proses hukum lanjutan dengan pengajuan PK untuk kali kedua setelah sebelumnya PK dari Antasari ditolak.
JAKARTA - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya