Antasari Praperadilankan Kapolri
Senin, 29 April 2013 – 10:17 WIB

Antasari Praperadilankan Kapolri
"Untuk mempersiapkan itu semua, kita hari ini mengajukan permohonan penetapan pemanggilan saksi Susno Duadji. Karena posisinya kan kalau dia tidak jadi dieksekusi (oleh Kejaksaan) berarti dia di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Itu tidak mungkin bisa dihadirkan di sini (MK) tanpa adanya penetapan MK. Kalau sudah ada penetapan kan entah dia sudah dieksekusi atau masih di bawah perlindungan LPSK diharapakan dapat hadir ke MK," kata Boyamin yang juga kuasa hukum Antasari.
Susno saat peristiwa Antasari itu masih berstatus sebagai Kabareskrim Mabes Polri diyakini mengetahui banyak kejanggalan atas kasus yang dinilainya penuh rekayasa. Termasuk tidak adanya izin dari Jaksa Agung untuk menyidik Antasari padahal itu menjadi syarat dalam UU Kejaksaan.
"Waktu persidangan Antasari di PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Susno juga pernah menjadi saksi meringankan. Tapi waktu itu sangat terbatas karena waktunya dibatasi oleh hakim dan jaksa. Susno juga tidak boleh mengungkap banyak hal," ucapnya.
Maka di MK Susno diharapkan bisa membuka berbagai kebenaran yang belum sempat diungkap. Sehingga jika terbukti dugaan adanya rekayasa bisa memerkuat pertimbangan bagi MK untuk mengizinkan dilakukannya proses hukum lanjutan dengan pengajuan PK untuk kali kedua setelah sebelumnya PK dari Antasari ditolak.
JAKARTA - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi