Antasari: Satu Bulan Sekali akan Saya Tanya Lagi

jpnn.com - jpnn.com -Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar telah mengantongi janji dari Polda Metro Jaya yang akan kembali menindaklanjuti laporannya.
Antasari membeberkan bahwa laporan SMS palsu yang diajukannya pada 2011 itu memang tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
“Setelah saya bertemu dengan pejabat yang berwenang, yang dulu menangani, ternyata (laporan) masih stuck. Belum ada pergerakan dan beliau berjanji akan segera dituntaskan. Mudah-mudahan sesuai dengan janjinya itu,” kata Antasari, di depan Gedung Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).
Antasari keluar dari gedung Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bersama Andi Syamsuddin, yang merupakan adik mendiang Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari menolak menjawab alasan penyelidik tidak memproses laporan tersebut. Dia menyebutkan, bukan wewenangnya menyampaikan mandeknya laporan tersebut.
“Masalah kendala saya kira bukan saya yang menyampaikan. Tanya langsung yang bersangkutan (penyelidik),” imbuh Antasari.
Dia mengatakan akan terus mengawal kasus ini. “Ya terpaksa saya nunggu lah. Seminggu, dua minggu, sebulan sekali akan saya tanyakan lagi ke sini,” tegas Antasari.
Sementara Andi yang merupakan adik mendiang Nasrudin meminta polisi serius dan memprioritaskan proses penyelidikan kasus tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus SMS Palsu tersebut bisa membuka siapa pelaku sesungguhnya.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar telah mengantongi janji dari Polda Metro Jaya yang akan kembali menindaklanjuti laporannya.
- Ketua Umum Bhayangkari Pantau Penerapan MBG di SLB Gresik
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri
- Polri Jamin Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadan
- Kapolri Jamin Harga Pangan Stabil Sesuai HET Saat Ramadan
- Boni Hargens Kagumi Kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Polisi Tipu Polisi di Sumut, Widya Pratiwi Desak Reformasi Pola Seleksi Perwira